Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

BeritaHits.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, banyak pihak yang mengecam keberadaan UU yang dinilai memuat banyak pasal karet.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Sebut UU ITE Bakal Direvisi, Mahfud MD: Dulu Pada Semangat Mengusulkan

Mahfud MD menyebut, di awal penerbitan UU tersebut pada 2007 hingga 2008 banyak pihak bersemangat dengan kehadiran UU yang menjadi aturan dunia siber pertama di Indonesia tersebut.

"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," ungkap Mahfud.

Mahfud MD mau revisi UU ITE (Twitter/mohmahfudmd)

Namun, seiring berjalannya waktu justru banyak pihak yang mengecam UU tersebut dan menganggapnya memuat banyak pasal karet.

Oleh karenanya, Mahfud MD berjanji akan mulai berdiskusi terkait revisi UU ITE.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana bagiknya lah, ini kan demokrasi," tukasnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Polri Lebih Selektif Terima Laporan Pelanggaran UU ITE

UU ITE Penjaga Ruang Digital

Load More