Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 17 Februari 2021 | 14:54 WIB
AH, lelaki berusia 55 tahun di Bima, Nusa Tenggara Barat, tega memerkosa putri kandungnya hingga hamil. Untuk menutupi jejak, ia memaksa sang putri berhubungan intim dengan orang gangguan jiwa. [dokumentasi Polres Bima Kota]

Istri AH yang mengetahui hal tersebut marah. Sang ibu lantas melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Bima Kota.

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Kasus ini masih pendalaman," kata Ridwan.

Load More