BeritaHits.id - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mempertanyakan langkah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan membuka izin investasi minuman keras atau miras.
Hal tersebut disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.
Awalnya, ada seorang warganet yang bertanya kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mengenai fatwa MUI yang mengharamkan investasi miras.
Pertanyaan dari warganet tersebut langsung dibalas oleh Cholil, ia menegaskan investasi miras sudah pasti haram.
"Sudah jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu kalau belum jelas hukumnya. Ini mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," kata Cholil Nafis seperti dikutip Suara.com, Minggu (28/2/2021).
Balasan Cholil Nafis tersebut langsung direspons oleh HNW. Wakil Ketua MPR RI itu memperjelas maksud dari pertanyaan si warganet.
"Untuk antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram," kata HNW.
Menurut HNW, si warganet mempertanyakan alasan peraturan tersebut ditandatangani oleh pemerintah.
Padahal, sang Wakil Presiden Maruf Amin merupakan pengurus MUI sehingga memahami hukum dari kebijakan tersebut secara Islam.
Baca Juga: Sentil Maruf Amin soal Miras, Said Didu: Selamatkan Umat Dunia Akhirat
"Bapak penanya itu mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Maruf Amin yang dulu Ketum sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI," ungkap HNW.
Cholil menjawab cuitan dari HNW. Ia menegaskan akan memberikan sikap atas investasi miras, namun bukan mengeluarkan fatwa.
"Mungkin nantinya kalau diperlukan akan bersikap secara tertulis atas PP miras itum tapi bukan fatwa pak @hnurwahid. Karena secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yang menghalalkan miras, cuma cara dakwahnya dicari yang tepat dan bijak," tukasnya.
Investasi Industri Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- 31 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli: Raih Animasi Keren, Skin SG, dan Diamond
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!