BeritaHits.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengaku sedih dengan kabar seorang warga yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi.
Padahal, pelaporan kepala negara yang melanggar hukum seharusnya tidak dilaporkan ke polisi, melainkan ke DPR.
Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.
"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri," kata Jimly seperti dikutip Suara.com, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Jokowi Legalkan Miras di Bali, Amien Rais: Akhlak Anak Muda Hancur
Jimly menjelaskan, seorang presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki sistematika khusus jika ia melakukan pelanggaran hukum.
Merujuk pada UUD 1945, presiden yang melanggar hukum diproses di DPR, kemudian dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Seorang kepala negara tidak bisa diadili melalui institusi Polri layaknya peradilan pada umumnya.
"Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 1945, yaitu diproses di DPR ke MK dan DPR, bukan ke Polri via peradilan biasa," tukasnya.
Dua Kali Tolak Laporan
Baca Juga: Industri Miras Masuk Daftar Investasi Jokowi, Petinggi MUI Sindir Begini
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.
Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.
Hanya saja, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).
"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2).
Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?" pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kerja Sama RI-UEA Semakin Erat, Prabowo dan MBZ Tandatangani 8 Kesepakatan Penting
-
Siapa Aufaa Luqman? Pemuda Solo Gugat Jokowi Karena Sulit Dapatkan Esemka
-
Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Upaya Perdamaian di Gaza
-
Rupiah Terkapar Dekati Rp 17.000, Puan Minta Hal Ini ke Pemerintah Prabowo
-
SBY Beri Nasihat Sebelum Tarif Trump Bikin IHSG Anjlok, Netizen Tunggu Petuah Jokowi
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak