BeritaHits.id - Aksi seorang wanita yang menerapkan aturan menabung viral di media sosial. Ia menerapkan aturan denda menabung sebesar Rp 50 ribu setiap kali ia menangis dan galau.
Kisah wanita bayar denda saat galau itu diunggah oleh akun TikTok @whyntsr.
Wanita itu menyiapkan toples transparan untuk menyimpan uang denda. Pada bagian tutup toples tertulis 'Denda Rp 50 Ribu setiap nangis.
"Jadi, intinya setiap aku galau nangis karena sakit hati, disitu aku harus bayar denda Rp 50 ribu untuk ditabung," kata wanita itu seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Aturan yang ia buat sendiri tersebut kini berhasil mengubah pola berpikirnya.
Ia menjadi tak mudah galau karena sakit hati, karena harus membayar denda yang mahal setelah merasakan galau.
"Dari keputusan ini aku jadi mikir kalau mau galau, nangis, sakit hati harus mikir-mikir dulu. Kalau enggak punya duit enggak usah galau karena modal galauku itu mahal," ungkapnya.
Tak hanya itu, denda setiap kali galau juga memberikan banyak manfaat lainnya.
Wanita itu kini memiliki tabungan tersendiri, uang yang dimilikinya tak habis sia-sia.
Baca Juga: Ngeri, Detik-detik Wanita dan Bocah Tertimpa Pagar Saat Bantu Parkir Mobil
"Lebih bermanfaat aripada buat belanja-belanja yang enggak penting," tuturnya.
Aksi wanita menerapkan denda ketika galau itu langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Banyak warganet memberikan pujian positif kepada wanita tersebut. Tak sedikit pula warganet merasa terinspirasi dengan aksi positif wanita itu.
"Aksi ini menjadi ide yang sangat bagus," kata Altaluna.
"Gue yang tiap sedih, sakit hati, kecewa pergi belanja menangis melihat ini," ungkap Fitria.
"Lha gue sudah jadi miliarder kalau begini caranya," ucap Rani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!