BeritaHits.id - Aksi seorang wanita yang menerapkan aturan menabung viral di media sosial. Ia menerapkan aturan denda menabung sebesar Rp 50 ribu setiap kali ia menangis dan galau.
Kisah wanita bayar denda saat galau itu diunggah oleh akun TikTok @whyntsr.
Wanita itu menyiapkan toples transparan untuk menyimpan uang denda. Pada bagian tutup toples tertulis 'Denda Rp 50 Ribu setiap nangis.
"Jadi, intinya setiap aku galau nangis karena sakit hati, disitu aku harus bayar denda Rp 50 ribu untuk ditabung," kata wanita itu seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Aturan yang ia buat sendiri tersebut kini berhasil mengubah pola berpikirnya.
Ia menjadi tak mudah galau karena sakit hati, karena harus membayar denda yang mahal setelah merasakan galau.
"Dari keputusan ini aku jadi mikir kalau mau galau, nangis, sakit hati harus mikir-mikir dulu. Kalau enggak punya duit enggak usah galau karena modal galauku itu mahal," ungkapnya.
Tak hanya itu, denda setiap kali galau juga memberikan banyak manfaat lainnya.
Wanita itu kini memiliki tabungan tersendiri, uang yang dimilikinya tak habis sia-sia.
Baca Juga: Ngeri, Detik-detik Wanita dan Bocah Tertimpa Pagar Saat Bantu Parkir Mobil
"Lebih bermanfaat aripada buat belanja-belanja yang enggak penting," tuturnya.
Aksi wanita menerapkan denda ketika galau itu langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Banyak warganet memberikan pujian positif kepada wanita tersebut. Tak sedikit pula warganet merasa terinspirasi dengan aksi positif wanita itu.
"Aksi ini menjadi ide yang sangat bagus," kata Altaluna.
"Gue yang tiap sedih, sakit hati, kecewa pergi belanja menangis melihat ini," ungkap Fitria.
"Lha gue sudah jadi miliarder kalau begini caranya," ucap Rani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!