Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 21 Maret 2021 | 11:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]
Cuitan Mahfud MD soal video hoax penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq Shibab.[Twitter/@mohmahfudmd]

Menurut Mahfud, video viral seperti ini perlu diusut. Akan tetapi, dirinya mengaku perlu menelaah soal revisi UU ITE agar menghilangkan pasal karet.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ungkap Mahfud.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah memberikan klarifikasi terkait video viral itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/3/2021), mengatakan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks).

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Jaksa Kasus HRS Terima Suap, Mahfud MD: Hoax!

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard sebagaimana dilansir Antara.

Video yang beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.

Load More