BeritaHits.id - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizieq Shihab untuk membela diri atas tuduhan kasus yang membelitnya.
Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.
Dalam cuitannya Jimly mengomentari video sidang online yang dijalani oleh Rizieq.
Dalam video itu, Rizieq mengaku terbelit banyak kasus sehingga ia harus berjuang untuk membela diri dan meminta agar majelis hakim menggelar sidang offline.
Menurut Jimly, dari apa yang telah disampaikan oleh Rizieq tersebut sudah seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dari apa yang ia sampaikan ini, sudah seharusnya HRS diberi kesempatan seluas-luasnya oleh majelis hakim untuk membela dirinya di hadapan majelis," kata Jimly seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (27/3/2021).
Pemberian izin tersebut, lanjut Jimly, harus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku di negara hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Meski demikian, Jimly juga meminta agar Rizieq harus bertanggungjawab atas pembelaan dirinya.
Pembelaan diri tersebut hanya boleh dilakukan di dalam ruang sidang dengan menjalani protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....
"HRS juga harus bertanggungjawab untuk memastikan pembelaan diri hanya boleh di dalam ruang sidang dengan prokes yang ketat sebagaimana yang sudah diatur," ungkapnya.
Jimly menegaskan massa pendukung RIzieq tidak boleh dibiarkan hadir dalam persidangan offline berisi pembelaan diri Rizieq.
"Massa pengunjung tidak boleh lagi dibiarkan hadir di jalanan, semua harus fokus ke persidangan di dalam ruang sidang saja," tukasnya.
Sidang Offline Dikabulkan
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung secara offline mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, bahwa majelis hakim akhirnya memutuskan menggelar sidang secara offline dan dengan demikian, Rizieq akan dihadirkan dalam ruang sidang PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!