Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:19 WIB
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq, lantaran eks imam besar FPI tersebut mengaku ada hal-hal tambahan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Surat yang kami kirimkan mohon maaf majelis hakim ada tambahan-tambahan perbaikan ada perbaikan," kata Rizieq.

Mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya.

Baca Juga: Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....

Namun majelis hakim tetap kepada keputusannya untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan secara offline.

Load More