BeritaHits.id - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizieq Shihab untuk membela diri atas tuduhan kasus yang membelitnya.
Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.
Dalam cuitannya Jimly mengomentari video sidang online yang dijalani oleh Rizieq.
Dalam video itu, Rizieq mengaku terbelit banyak kasus sehingga ia harus berjuang untuk membela diri dan meminta agar majelis hakim menggelar sidang offline.
Menurut Jimly, dari apa yang telah disampaikan oleh Rizieq tersebut sudah seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dari apa yang ia sampaikan ini, sudah seharusnya HRS diberi kesempatan seluas-luasnya oleh majelis hakim untuk membela dirinya di hadapan majelis," kata Jimly seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (27/3/2021).
Pemberian izin tersebut, lanjut Jimly, harus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku di negara hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Meski demikian, Jimly juga meminta agar Rizieq harus bertanggungjawab atas pembelaan dirinya.
Pembelaan diri tersebut hanya boleh dilakukan di dalam ruang sidang dengan menjalani protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....
"HRS juga harus bertanggungjawab untuk memastikan pembelaan diri hanya boleh di dalam ruang sidang dengan prokes yang ketat sebagaimana yang sudah diatur," ungkapnya.
Jimly menegaskan massa pendukung RIzieq tidak boleh dibiarkan hadir dalam persidangan offline berisi pembelaan diri Rizieq.
"Massa pengunjung tidak boleh lagi dibiarkan hadir di jalanan, semua harus fokus ke persidangan di dalam ruang sidang saja," tukasnya.
Sidang Offline Dikabulkan
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung secara offline mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, bahwa majelis hakim akhirnya memutuskan menggelar sidang secara offline dan dengan demikian, Rizieq akan dihadirkan dalam ruang sidang PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!