Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 28 Maret 2021 | 20:39 WIB
Viral video mobil halangi damkar yang melaju ke lokasi kebakaran. (Instagram/manaberita)

Kemudian, bagi pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka terdapat sanksi yang diterima yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Load More