BeritaHits.id - Sebuah video beredar di jejaring media sosial memperlihatkan sebuah mobil mewah yang tidak ingin memberikan jalan saat mobil pemadam kebakaran melaju menuju lokasi. Video itu viral.
Video awalnya diunggah oleh akun Instagram @manaberita. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil Mercendes Benz berwarna merah terus melaju meski sudah diklakson berulang kali.
Sopir mobil pemadam kebakaran pun emosi saat dirinya harus menuju ke lokasi kebakaran namun mobil mewah itu tak ingin memberikan jalan.
Padahal, sopir damkar tersebut sudah mencoba memberi aba-aba dan klakson berulang kali agar mobil mewah itu menepi.
Baca Juga: Bikin Melongo, Pemilik Mobil Mazda Kaget saat Lihat Tagihan Biaya Servis
Namun, aksi sang sopir damkar pun tak digubris oleh pengendara mobil mewah tersebut. Pengendara mobil itu terus melaju di tengah jalan.
Berdasarkan unggahan tersebut, mobil pemadam kebakaran itu hendak menuju lokasi kebakaran yang terjadi Pemogan, Denpasar, Minggu (28/3/2021).
Akan tetapi, saat menuju lokasi, pengendara mobil mewah itu seakan menghalangi mobil damkar yang melaju kencang.
Sopir dan penumpang mobil damkar itu sampai berteriak dan membunyikan klakson berulang kali.
Sementara itu, mobil berwarna merah itu dengan santai tetap melaju di tengah-tengah jalan. Tak diketahui alasan mobil tersebut tidak ingin memberikan jalan kepada mobil damkar.
Baca Juga: Hendak Minum Sirop, Warganet Syok Berat Lihat Hal Ini di Dalam Botol
Melihat aksi pengendara mobil merah itu, publik pun ikut geram dan memberikan kecaman. Unggahan tersebut pun langsung dibanjiri komentar dari warganet.
"Kalau ditabrak nggak apa-apa itu, kan prioritas damkar dan ambulance," ujar warganet.
"Halal ditabrak," timpal warganet.
"Mari kita anggap kuping dia budeg ya, mungkin belum dikeruk dari lahir," balas warganet.
"Beli mobil mahal bisa, beli otak enggak," komentar warganet.
Perlu diketahui, terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kendaraan yang memiliki prioritas untuk lewat terlebih dahulu seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil penolong korban kecelakaan, dan iring-iringan kendaraan kepresidenan.
Kemudian, bagi pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka terdapat sanksi yang diterima yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
-
Tumis Haseum: Si Ajaib Penyelamat Lauk Sisa Lebaran yang Viral di TikTok
-
Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak