BeritaHits.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sempat membuat larangan kepada media massa agar tidak menyiarkan upaya tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di seluruh Indonesia. Kekinian Kapolri mencabut TR larangan tersebut lalu minta maaf.
Sebelumnya, pernyataan larangan tertuang di dalam surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 pada tanggal 5 April 2021.
Telegram tersebut menuai polemik di antaranya adalah anggapan polri yang anti kritik.
Kontras menilai, poin telegram yang menyatakan menutup akses bagi media untuk memberitakan arogansi polisi adalah buruk.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pun menyatakan telegram tersebut berupaya mengatur independensi pers.
Dirangkum Beritahits.id, berikut fakta-fakta larangan media siarkan arogansi polisi.
1. Terbitnya Telegram Polri
Surat telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun. Surat telegram tersebut berisi 11 poin dimana salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Pernyataan tersebut tertuang di dalam surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 pada tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April.
Baca Juga: Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut
Alasan terbitnya surat telegram ini adalah untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
2. Respon Publik: Makin Anti Kritik
Warganet di Twitter bereaksi usai Kapolri menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Berikut beberapa komentarnya.
""10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten." Dokumentasi oleh Polri sendiri? Ini agak nganu, lho. Apalagi rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet.
Berita Terkait
-
Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut
-
Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi
-
Resmi! Kapolri Cabut Larangan Pers Liput Kekerasan Polisi
-
Kilat! Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi usai Dikecam
-
Polisi Mau Diberikan Hal Baik, Komnas HAM: Media Dikendalikan Kode Etik
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!