Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 07 April 2021 | 11:17 WIB
Rachland Nashidik.[Twitter/@RachlanNashidik]

BeritaHits.id - Politikus Rachland Nashidik membagikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk bisa menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Menurutnya, untuk menjadi Ketum Partai Demokrat seseorang tidak perlu merebut partai melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

Hal ini ia cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @RachlandNashidik, Rabu (7/4/2021).

Rachland menjelaskan untuk menjadi Ketum Partai Demokrat perlu merebut hati para kader Demokrat terlebih dahulu.

Baca Juga: Jansen PD Kenang Perjuangan Jumhur dan Syahganda Dukung Prabowo di Pilpres

"Kalau mau jadi Ketum Partai Demokrat, rebut hati kader-kadernya. Bukan rebut Partai lewat KLB dan pengadilan," ujarnya, dikutip Beritahits.id.

Selanjutnya, Rachland membeberkan langkah-langkah untuk bisa menjadi Ketum Partai Demokrat.

Cuitan Rachland Nashidik. (Twitter/RachlandNashidik)

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu mengunjungi pimpinan DPD Demokrat di seluruh Indonesia.

"Mulai saja dengan mengunjungi pimpinan DPD Demokrat di seluruh Indonesia. Kita lihat, kalian disambut atau malah dilempar jam tangan," jelasnya.

Sebelumnya, Rachland juga menyampaikan akan menerima Moeldoko yang ingin bergabung menjadi anggota di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Kubu Moeldoko Minta SBY Buat Partai Baru, Kamhar: Kalau Waras Mustinya Malu

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," cuitnya.

Perlu diketahui, pemerintah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang yang menobatkan Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM atua Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers.

Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak hasil KLB Deli Serdang Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna H Laoly.

Load More