Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Ruth Meliana Dwi Indriani
Jum'at, 09 April 2021 | 11:49 WIB
Dokter Tirta Mandira Hudhi. [Instagram/@dr.tirta]

"Dah kayak bang toyib kita, 2 kali lebaran gak pulang," celutuk warganet.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari. Selama periode tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

Aturan terbaru diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H yang isinya seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama 6-17 Mei 2021. 

Baca Juga: Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya

 Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Load More