Pandangan Ulama Perihal Najis Anjing
Menyadur NU Online, anjing merupakan salah satu barang yang diperselisihkan ualam perihal status najisnya.
Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak tergolong benda najis karena anjing bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Sedangkan babi jelas benda najis karena terdapat pada surat Al-An'am ayat 145.
Adapun mulut anjing, liur, dan fesesnya menurut Mahzab Hanafi tetap najis. Tetapi statusnya tidak bisa dianalogikan pada fisiknya secara keseluruhan.
Sebuah benda, dalam pandangan mahzab ini, harus dibasuh sebanyak 7 kali karena dijilat oleh hewan tersebut.
Sementara Mazhab Maliki menganggap anjing adalah hewan yang suci. Status sucinya berlaku untuk anjing jenis manapun baik penjaga, pemburu, maupun fungsi lainnya.
Namun sebuah bejana yang terkena liur anjing, kemasukan kaki atau lidahnya, harus dibasuh sebanyak tujuh kali sebagai bentuk kepatuhan kepada syarikat.
Adapun Mahzab Syafi'i dan Mahzab Hanbali menilai anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat.
Menurut pandangan kedua mahzab tersebut, benda yang terkena itu semua wajib dibasuh tujuh kali di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.
Baca Juga: Mudik Dilarang Sopir Menjerit, 'Yang Sudah Mati Suri, Jangan Dilarang Lagi'
Adapun banyak masyarat Indonesia dalam hal ini mengikuti pandangan Mahzab Syafii. Masyarakat Indonesia akan membasuh sebanyak tujuh kali benda-benda yang dijilat oleh anjing di mana salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!