Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Hernawan
Kamis, 15 April 2021 | 09:52 WIB
Viral perempuan pakai jilbab elus-elus anjing (TikTok).

Pandangan Ulama Perihal Najis Anjing

Menyadur NU Online, anjing merupakan salah satu barang yang diperselisihkan ualam perihal status najisnya.

Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak tergolong benda najis karena anjing bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Sedangkan babi jelas benda najis karena terdapat pada surat Al-An'am ayat 145.

Adapun mulut anjing, liur, dan fesesnya menurut Mahzab Hanafi tetap najis. Tetapi statusnya tidak bisa dianalogikan pada fisiknya secara keseluruhan.

Baca Juga: Mudik Dilarang Sopir Menjerit, 'Yang Sudah Mati Suri, Jangan Dilarang Lagi'

Sebuah benda, dalam pandangan mahzab ini, harus dibasuh sebanyak 7 kali karena dijilat oleh hewan tersebut.

Sementara Mazhab Maliki menganggap anjing adalah hewan yang suci. Status sucinya berlaku untuk anjing jenis manapun baik penjaga, pemburu, maupun fungsi lainnya.

Namun sebuah bejana yang terkena liur anjing, kemasukan kaki atau lidahnya, harus dibasuh sebanyak tujuh kali sebagai bentuk kepatuhan kepada syarikat.

Adapun Mahzab Syafi'i dan Mahzab Hanbali menilai anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat.

Menurut pandangan kedua mahzab tersebut, benda yang terkena itu semua wajib dibasuh tujuh kali di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.

Baca Juga: Viral Pria Salat Tapi HP di Sajadah Memutar Game, Perekam Video Dikecam

Adapun banyak masyarat Indonesia dalam hal ini mengikuti pandangan Mahzab Syafii. Masyarakat Indonesia akan membasuh sebanyak tujuh kali benda-benda yang dijilat oleh anjing di mana salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci.

Load More