BeritaHits.id - Akun Twitter Khazanah GNH yang dikelola komunita santri Gus Nadirsyah Hosen mengunggah cuitan yang berbicara soal hukum makan di hadapan orang berpuasa.
Cuitan tersebut diduga sebagai respons terhadap pelarangan warung makan buka di siang hari yang diterapkan di Serang, Banten.
Menurut akun tersebut, tindakan-tindakan arogan seperti penutupan warung makan tak perlu dilakukan selama bulan Ramadan.
"Kamu gak bisa puasa dg syahdu meski semua warung kamu paksa tutup dan semua maksiat kamu berantas. Soalnya kamu pakai nafsu-amarah," tulis akun tersebut, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Warga Gaza Berebut Sup Gratis untuk Buka Puasa
"Padahal puasa mengajari kita untuk mengendalikan diri. Pandanglah mereka yg tak berpuasa dg pandangan cinta. 'Makanlah, kami gak apa-apa kok'," lanjutnya.
Menanggapi cuitan tersebut, Tengku Zul, lewat akun Twitternya memberikan komentar. Ia menilai orang yang tidak berpuasa dengan sengaja makan di depan orang yang puasa adalah kurang akal.
"Ya tapi sebaliknya kurang akal lah orang yang tidak puasa dengan sengaja makan di depan orang yang puasa..." tulis Tengku Zul.
Salah seorang warganet lantas berdebat dengan Tengku Zul terkait hukum secara sengaja makan di depan orang yang sedang berpuasa.
"Kurang akal bagaimana jika yang tidak berpuasa menjadikan orang yang berpuasa lebih kuat dan bertambah pahalanya? Bukan kah itu bagian dari keseimbangan yai?" tulis warganet dengan akun @LUTHFI_NURU****.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Maksud Hadist Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah
"Saya pernah melihat guru saya makan disaat saya sedang berpuasa, dan guru saya berkata 'biar pahala puasa saya semakin besar maka godaannya pasti besar'," sambungnya.
Berita Terkait
-
Keutamaan Puasa Sunnah, Dilakukan Ruben Onsu yang Baru Saja Mualaf
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Niat Puasa Senin-Kamis dan Keutamaannya
-
Hasto Dipenjara, Uskup Agung Datang dengan Pesan Khusus: Puasa 3 Hari 3 Malam di Rutan KPK
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Ketentuan Tata Caranya
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak