Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 16 April 2021 | 16:12 WIB
Satpol PP Kota Serang sita penanak nasi milik pemilik warteg. (Instagram/memomedsos)

Ia mengimbau kepada seluruh rumah makan untuk mematuhi surat himbauan Pemerintah Kota Serang.

Saat ditanyai terkait warung makan yang melayani siang hari khusus untuk orang yang berhalangan berpuasa tapi ditutup dengan gorden, pihaknya akan menindak jika kedapatan ada laporan dari masyarakat.

Pihaknya akan menindak mulai dari teguran lisan, surat tertulis dan penutupan sementara.

“Sebenarnya kalau lihat surat edaran mah nggak boleh. Tapi kita juga harus persuasif. Sepanjang masih menghormati orang yang berpuasa. Jadi makanannya dibungkus atau dibawa pulang. Yang penting jangan sampai meresahkan masyarakat. Jangan terang-terangan,” ucapnya.

Baca Juga: Haru! Rekan Kerja Idap Kanker, Tukang Cukur Ikut Potong Rambut hingga Botak

Load More