BeritaHits.id - Bertepatan dengan Hari Ganja Sedunia, 20 April 2021, Yasasan Sativa Nusantara mendorong pemerintah Indonesia agar meregulasi pemanfaatan ganja, khususnya terkait urusan medis.
Yayasan Sativa Nusantara berharap, pemerintah bisa melakukan penelusuran bukti guna mendukung kebijakan meregulasi pemanfaatan ganja tersebut.
"Di hari Ganja Sedunia hari ini, YSN sebagai organisasi yang fokus pada advokasi pemanfaatan tanaman-tanaman Indonesia, termasuk ganja, mendorong Pemerintah dan Parlemen Indonesia untuk meregulasi pemanfaatan ganja, terutama untuk urusan medis," kata Direktur Hukum dan Kebjakan YSN, Yohan Misero dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021).
"Negara dapat mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kebijakan ini dari riset-riset yang telah banyak dilakukan di belahan dunia lain," sambungnya.
Baca Juga: Protes Penyitaan Buku Soal Ganja, YSN: Seolah Jadi Alat Kejahatan
Menurut YSN, kalau bukti penunjang upaya regulasi tersebut belum cukup, masyarakat akan menyambut baik apabila pemerintah ingin membangun ekosistem penelitian nasional tentang pemanfaatan ganja dalam medis.
"Dapat melibatkan berbagai aktor, pemerintah pusat dan daerah, universitas, pusat-pusat riset dari dalam negeri maupun luar, kelompok masyarakat yang memiliki budaya ganja, bahkan swasta," tukas Yohan.
Yayasan Sativa Indonesia kemudian menyinggung pernyataan aktor Jeff Smith yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti menggunakan narkoba jenis ganja.
Untuk diketahui, saat membuat pernyataan di tengah rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Barat, Jeff Smith sempat menyebut ganja tidak layak dikategorikan sebagai narkotika golongan satu.
"Jeff Smith menyampaikan bahwa 'ganja tidak layak dikategorikan sebagai narkotika Golongan I dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian'. Seruan ini menjadi usulan perubahan terakhir yang dikumandangkan tokoh publik pasca-Pandji Pragiwaksono, Jefri Nichol, dan kawan-kawan lain," ujarnya.
Baca Juga: 223 Gram Ganja Dipesan Lewat Facebook, Dibakar di Halaman BNN
Menurut YSN, ketika Jeff Smith mengangkat wacana soal penggolongan narkotika, regulasi terkait itu masih jauh dari kata sempurna. Pasalnya YSN menilai definisi narkotika Golongan I, II, dan III perlu ditinjau ulang karena bermasalah.
Padahal kata YSN, pemanfaatan ganja khususnya untuk kebutuhan medis layak untuk untuk dipertimbangkan.
"Pun Indonesia tidak bergeming dan tetap menggunakan regulasi hari ini, kami menilai bahwa penempatan ganja, dengan berbagai spesies dan zat turunannya, di narkotika Golongan I sebagai sesuatu yang amat bermasalah," kata Yohan.
"Ganja dengan segala potensinya tidak dapat dimanfaatkan untuk medis dan juga industri lainnya. Di situasi ekonomi saat ini, pemanfaatan ganja sebagai sebuah aset dengan skema legal, menurut kami, sangat layak untuk dipertimbangkan," tambahnya.
Lebih lanjut, YSN menyoroti Judicial Review dari koalisi masyarakat sipil tentang penjelasan Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perubahan regulasi internasional tentang pemanfaatan ganja untuk medis tahun lalu di PBB, serta kewenangan inheren Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika untuk mengubah golongan.
Berdasarkan hal itu, YSN berharap pemerintah dan parlemen dapat menyambut peluang perubahan dengan lebih cepat dan terbuka.
Berita Terkait
-
Pemerintah Beberkan Nasib Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Katanya Mau Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Tapi Kok yang Ada Malah PHK Terus?
-
Ungkap Pusat Investasi Telah Bergeser ke Luar Jakarta, Begini Kata Analis
-
Demi Kembalikan Kejayaan Maritim, Pemerintah Diminta Gencar Revitalisasi Kawasan Pesisir
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak