Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 21 April 2021 | 13:41 WIB
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

BeritaHits.id - Akhirnya terungkap teka-teki mengenai pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang pada November tahun lalu, mendadak dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Dalam persidangan kasus tes swab di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021), terungkap bahwa Habib Rizieq dinyatakan positif covid-19 setelah menggelar acara yang mengundang banyak orang.

Hal tersebut diungkapkan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) bernama dr Nuri Dyah Indahsari ketika dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum dalam sidang Rizieq dengan perkara swab test RS UMMI.

Dia membeberkan hasil pemeriksaan sampel tes swab Habib Rizieq Shibab yang terkonfirmasi positif terpapar covid-19 pada 28 November 2020. 

Baca Juga: Dokter RSCM Ungkap Hasil PCR Rizieq Positif Covid, Tapi Ditulis Muhammad R

Awalnya Nuri menyampaikan pihak RSCM menerima sampel hasil swab PCR Rizieq dari dokter pendampingnya pada Jumat 27 November 2020.

"Tanggal 27 November Jumat, petugas kami menerima sampel yang didalamnya sudah ada bahan swab dari dokter Hadiki (dokter pendamping Rizieq)," kata Nuri dalam persidangan. 

Nuri kemudian menyampaikan usai pihaknya menerima sampel, tim langsung bekerja dengan melakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya keluar tanggal 28, dan dinyatakan positif terpapar Covid. 

Namun, Nuri sempat menyebut sampel yang diberikan dari dokter pendamping Rizieq tersebut hanya dituliskan 'Muhammad R'. 

"Pada tanggal 28 November hari Sabtu itu dikerjakan PCR hasilnya keluar pukul 4 sore hasilnya keluar positif Covid-19 didaftar sesuai dengan formulir permintaan Muhammad R," kata Nuri. 

Baca Juga: Pasien Privilege RS UMMI, Rizieq Masuk President Suite saat Reaktif Covid

Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi kepada Nuri apakah sampel dengan nama Muhammad R tersebut adalah milik Rizieq.

Nuri kemudian menjawab sampel tersebut diberikan sesuai dari dokter pendamping Rizieq bernama dr Hadiki Habib. 

"Saat itu saya tidak tau R itu siapa. Tapi spesimen itu diminta oleh dokter Hadiki dari MER-C," tuturnya. 

Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni dr Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr onggo Meaty Fransisca, dr Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr Nerina (dari RS UMMI), dr Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr Faris Nagib. 

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Load More