BeritaHits.id - Sebuah video yang merekam momen seorang pria dan wanita tengah menunaikan ibadah salat langsung menghadap makam baru-baru ini viral.
Momen salat jenazah di kuburan yang memancing rasa haru dan membuat publik berdebat soal mahzab itu dibagikan oleh jejaring TikTok @ziahassabil.
Salat di Kuburan
Dalam video, terlihat seorang pria dan wanita tengah berdiri tak jauh dari sebuah nisan kuburan.
Kedua orang yang mengenakan pakaian bewarna hijau itu tampak sedang menunaikan ibadah salat jenazah.
Seorang pria memimpin di depan sebagai imam, berdiri di atas balok kayu. Sementara wanita menjadi jemaah berdiri di belakang beberapa langkah.
Pengunggah menyebutkan bahwa kedua orang itu merupakan teman dari sang ibu yang telah meninggal dunia.
"Banyak yang sayang sama bunda. Ini Salsa sama teman bunda datang doain bunda. Salsa gak nangis kok Bun di sini. Salsa kuat walaupun gatau sampai kapan," tulis pengunggah dikutip beritahits.id Kamis (22/4/2021).
Publik Berdebat Soal Mahzab
Baca Juga: Soal Reshuffle, Natalius Pigai: Menteri Selain Prabowo Lebih Banyak Main HP
Dipantau dalam kolom komentar, publik cenderung membahas soal hukum salat di kuburan berdasarkan mahzab.
Meski begitu, beberapa warganet lain membela, lebih baik ikut mendoakan dan memberi semangat daripada sekadar berdebat.
"Emang boleh sih salat gaib. Tapi gak di situ juga sih harusnya," komentar Tanjiro.
"Mendingan salat gaib kak di rumah ataupun di masjid terdekat," timpal Halimatus.
"Kembali ke niat dan mahzab masing-masing yah. Semoga husnul khotimah dan ditempatkan di jannah terbaiknya," ujar Masita.
Salat Jenazah di Kuburan
Menyadur dari NU Online, salat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan. Baik mayat dimakamkan sebelum disalati atau seduahnya. Hal itu didasarkan kepada hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mensalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadist riwayat An-Nasa'i dengan sanad yang sahih, bahwa Nabi Muhammad SAW mensalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.
Akan tetapi, kebolehan mensalati jenazah di kuburan disyaratkan bukan jenazah para nabi. Maka menjadi tidak sah mensalati jenazah para nabi setelah kewafatan mereka.
Ada dua alasan mengapa tidak sah. Pertama, berdasarkan hadits nabi yang melarang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid (tempat salat). Kedua, karena saat kewafatan para nabi, kita bukan tergolong orang yang diwajibkan untuk mensalati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!