Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 44 konten Joseph Paul Zhang. Pemblokiran itu dinilai telah memenuhi unsur melanggar Undang-Undang.
Pasalnya, isi konten merupakan ujaran kebencian melalui sosial media. Sebanyak 44 konten itu diblokir Kamis (22/4/2021), pukul 13. 00 WIB.
“Dari 44 konten itu terdiri dari 26 konten Youtube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram, dan dua konten Twitter,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Selain 44 konten tersebut, Kominfo tengah memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang. Saat ini, tim patroli siber Kominfo terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, dan hoaks. Hal ini penting guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital,” ujar dia.
Diketahui dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A. Aturan itu berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!