BeritaHits.id - Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti masuknya puluhan WNA China ke Indonesia di tengah larangan mudik lebaran 2021.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, disaat mudik dilarang justru para WNA China terus berdatangan ke Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
"Mudik dilarang, WNA China terus datang," kata Fadli seperti dikutip Beritahits.id, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Tampilkan Data, Fadli Zon Tanya Siapa Presiden RI Jago Utang, Nyindir Nih?
Fadli Zon menilai, masuknya para WNA CHina disaat larangan mudik lebaran merupakan bentuk diskriminasi terhadap WNI.
"Diskriminasi terhadap WNI," ujarnya.
Dalam cuitan terpisah, Fadli ZOn melontarkan sindiran terhadap pemerintah Indonesia yang terkesan memberikan sambutan khusus bagi WNA China yang masuk Indonesia.
"Karpet merah untuk WNA China," ungkapnya.
Sebelumnya ramai dibicarakan publik media sosial sebuah video yang memperlihatkan kedatangan puluhan warga China di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (4/5/2021). Mereka langsung dijemput saat tiba di bandara.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Ribuan Angkutan Umum di Aceh Dikandangkan
Kabar adanya 85 Warga Negara (WN) China masuk ke Indonesia pada Selasa (4/5/2021) dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara .
Para WN China tersebut masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353
Tidak hanya membawa warga negara China, pesawat itu juga diketahui membawa warga negara Indonesia (WNI).
“Benar pada Selasa, 04 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China & 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” kata Arya.
Meski demikian, Arya mengklaim, WN China yang datang ke Indonesia tersebut telah melewati prosedur yang ditetapkan.
Ia juga memastikan, dokumen keimigrasian para WN China tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Berita Terkait
-
Ray Sahetapy Wafat: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kenang Sosok Aktor Kawakan
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Indonesia Gebrak HK FILMART 2025: 5 Fakta yang Bikin Bangga Industri Film Nasional
-
Masih Banyak Isu Diskriminasi, Perempuan Muda Didorong Untuk Terus Menggali Potensi Diri
-
Indro Warkop Hingga Fadli Zon Ikut Berduka atas Meninggalnya Mat Solar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak