Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 12 Mei 2021 | 11:02 WIB
Novel Baswedan

Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya telah resmi dinonaktifkan usai tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

Novel dan 74 pegawai lainnya menegaskan akan melawan putusan yang dinilai janggal tersebut.

Dalam melakukan perlawanan tersebut, Novel akan didampingi tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil.

Baca Juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut

"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel.

Dalam SK tersebut, ada poin yang menyebutkan Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.

Baca Juga: Novel: TWK Dipakai Singkirkan Pegawai KPK, Beberapa Tangani Kasus Besar

Load More