Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 12 Mei 2021 | 11:02 WIB
Novel Baswedan

Dalam SK tersebut, ada poin yang menyebutkan Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.

Baca Juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut

Load More