BeritaHits.id - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan merasa aneh dengan potret Indonesia yang justru memusuhi para pejuang anti korupsi.
Padahal, mereka yang memperjuangkan pemberantasan korupsi mendapatkan penghormatan tertinggi di dunia internasinal.
Melalui akun Twitter Novel @nazaqistsha, Novel mengomentari cuitan akun @paijodirajo yang mengenang momen saat Novel mendapatkan penghargaan PIACCF Award dari Perdana Menteri Malaysia saat itu, Mahathir Mohamad.
"Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri justru dihormati di internasional," kata Novel seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (12/5/2021).
Dalam penghargaan yang diterima oleh Novel kala itu, Novel didapuk sebagai investigator pembasmi korupsi yang telah berdedikasi tinggi dalam pencegahan korupsi.
Namun, setelah setahun berlalu Novel justru disingkirkan dari lembaga antirasuah dengan dalih tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.
Novel menyebut tes tersebut bukanlah tes untuk menyeleksi para pegawai yang beralih status kepegawaiannya menjadi ASN.
Menurutnya, tes tersebut justru sengaja dijadikan sebagai alasan untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar.
"Itu (Tes Wawasan Kebangsaan) digunakan untuk singkirkan 75 pegawai, beberapa sedang tangani kasus besar," ungkapnya.
Baca Juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut
Novel Baswedan Dinonaktifkan
Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya telah resmi dinonaktifkan usai tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.
Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.
Novel dan 74 pegawai lainnya menegaskan akan melawan putusan yang dinilai janggal tersebut.
Dalam melakukan perlawanan tersebut, Novel akan didampingi tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil.
"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel.
Dalam SK tersebut, ada poin yang menyebutkan Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.
Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.
Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!