Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Rabu, 19 Mei 2021 | 12:31 WIB
Kasus pembunuhan anak di Temanggung (facebook.com/ErisRiswandi)

"Bagi dukun yang mumpuni, harusnya tahu seseorang yang nakal atau mudah ngamuk itu kerasukan atau ada gangguan jiwa. Cara mengusirnya ada doa atau didukung sarana percikanair atau pegang kepala atau pegang ujung jempol atau bisa juga dengan media ranting pohon kelor," jelas Soeprapto.

"Tidak harus dengan dimasukan ke air. Jika dengan cara di atas tidak sembuh maka berarti bukan kerasukan, sehingga harus dikinsultasikan ke psikolog atau psikiater atau neurolog atau general medical check up," sambungnya.

Soeprapto menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh dukun dan orang tua Aisyah setidaknya bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang.

"Setidaknya dapat dikategorikan melakukan tindakan lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Bocah di Temanggung, Orang Tua Sembunyikan Kondisi Korban

Terkait kelanjutan kasus tersebut, polisi kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua orang tua korban dan juga dua tetangga yang berperan sebagai dukun. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Load More