BeritaHits.id - Eks Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi atau dikenal Uki mengecam aksi sekolah yang mengeluarkan MS, pelajar di salah satu SMA di Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Gadis berusia 19 tahun itu dikeluarkan usai melakukan penghinaan terhadap Palestina.
Melalui akun Twitter @uki23, Dedek Prayudi menyebut hak MS untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 telah dirampas.
Hak untuk mengenyam pendidikan itu tertuang dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan'.
"Sudah jelas bahwa anak ini telah dirampas haknya oleh pihak sekolah dengan sewenang-wenang," kata Uki seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (19/5/2021).
Uki menilai langkah yang diambil pihak sekolah mengeluarkan gadis itu merupakan sebuah kebodohan.
"Ini adalah sebuah kebodohan mutlak yang dilakukan oleh pendidik," ungkapnya.
Uki bercerita, ia pernah berdebat dengan seorang dosen sejarah ekonomi di Universitas Stockholm.
Kala itu, sang dosen menyebut Indonesia sebagai bangsa peripheral, bangsa pengikut dan tidak signifikan dalam sejarah perkembangan peradaban dunia dan kedepannya.
Baca Juga: Viral! Kecewa Usai Beli Gamis Lewat Olshop, Wanita Ini Teriak Histeris
Melihat fenomena siswi penghina Palestina dikeluarkan dari sekolah, Uki kini menjadi merasa khawatir semua ucapan sang dosen ternyata benar.
"Seorang dosen economic history di Stockholm University pernah ku debat karena ketidaksetujuanku atas disebutnya Indonesia sebagai bangsa perpheral. Melihat ini, aku khawatir beliau benar," tuturnya.
Siswi Penghina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah
MS, gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dikeluarkan dari sekolah, lantaran menghina Palestina.
Pelajar salah satu SMA di Bengkulu Tengah itu, dikembalikan sekolah kepada orangtuanya, setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.
"Keputusan ini kami ambil karena pihak sekolah sudah mendata tata tertib poin pelanggaran MS. Jadi, dia sudah melampaui poin pelanggaran tata tertib dari ketentuan yang ada," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!