BeritaHits.id - Politisi PDIP Ruhut Sitompul ikut menanggapi soal Habib Rizieq Shihab yang divonis empat tahun penjara.
Ruhut Sitompul meminta agar rakyat Indonesia tetap waspada pasca vonis tersebut.
Hal itu dia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, Jumat (25/6/2021).
Dalam cuitan tersebut, Ruhut Sitompul mengatakan saat ini para pendukung Habib Rizieq Shihab sedang merasa sakit hati dan tak terima dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Barisan sakit hati kadrun-kadrun marah-marah melihat putusan PN Jaktim atas HRS," ujarnya, dikutip Suara.com.
Oleh karena itu, Ruhut Sitompul meminta agar rakyat Indonesia ikut memberikan dukungan kepada TNI dan Polri.
Dia menuturkan agar rakyat Indonesia ikut menjaga keamanan dan ideologi NKRI.
"Aku mohon kita rakyat Indonesia tercinta yang nasionalis tetap waspada dukung TNI sebagai pengamanan dan polri sebagai kamtibnas mempertahankan ideologi Pancasila UUD 45 Bhineka Tunggal Ika dan NKRI merdeka," jelasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis empat tahun terhadap Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.
Berita Terkait
-
Sosok Hakim Ketua yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Lulusan Sarjana
-
Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan
-
Ditangkap Polisi, 4 Simpatisan Rizieq Positif Covid-19, Kini Diisolasi di Rusun Cilincing
-
Jokowi Mau Dibunuh, Pengancam Tak Rela Habib Rizieq Dipenjara: Si Cungkring, Jokowi Biadab
-
Habib Rizieq Dipenjara, Ade Armando: Kerap Teror Umat Kristen, Dia Ancaman Buat Indonesia
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!