BeritaHits.id - Vonis 4 tahun yang dijatuhkan pada Habib Rizieq Shihab masih menjadi salah satu topik perbincangan publik yang hangat. Tak heran jika sejumlah media asing pun ikut memberitakan pembacaan vonis bagi Habib Rizieq.
Melansir dari Hops.id -- jaringan Suara.com, sejumlah media asing yang turut memberitakan vonis terhadap Habib Rizieq di antaranya adalah kantor berita internasional yang berpusat di Prancis, AFP, dan New Straits Times Malaysia.
Disebut sebagai pemimpin Islam karismatik
Dalam narasi yang disampaikan oleh media asing tersebut, dikatakan jika Habib Rizieq adalah sosok pemimpin Islam yang kharismatik. Tak hanya itu, dia juga disebut populer di kalangan masyarakat Indonesia karena sering menargetkan klub malam dan tempat-tempat tidak bermoral.
"Pemimpin Islam karismatik itu kembali ke Indonesia tahun lalu setelah melarikan diri ke Arab Saudi pada 2017 ketika polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Tuduhan itu telah dibatalkan," tulis media luar.
Tokoh di balik aksi demo penistaan agama BTP
Dijelaskan pula oleh media-media tersebut bahwa Habib Rizieq merupakan ulama yang menjadi tokoh di balik aksi demonstrasi di tahun 2016 melawan Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja Purnama.
"Ulama tersebut adalah salah satu tokoh utama di balik demonstrasi massal pada tahun 2016 melawan Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, atas tuduhan bahwa ia menghina Alquran. Basuki yang beragama Kristen divonis dua tahun penjara karena penodaan agama," tulis berita itu lagi.
Bahas soal bentrok yang libatkan pendukung HRS
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Pengacara HRS: Hakim Enggak Punya Mental
Dibahas juga peristiwa bentrok yang nelibatkan pendukung HRS sebelum jalannya sidang vonis. Disebutkan dalam sidang itu terjadi gesekan antara aparat keamanan dan para pendukung ulama kharismatik HRS, ketika sidang putusan dilaksanakan di PN Jakarta Timur, Kamis (24 Juni 2021).
Polisi sempat menembakkan gas air mata dan meriam air ke pendukung HRS yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar tentang Covid-19.
Habib Rizieq dijatuhi hukuman penjara 4 tahun karena menyatakan dalam video viral bahwa dia sehat, meskipun mengetahui bahwa hasil tes menunjukkan dia mungkin terinfeksi virus.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Bongkar Agama Hakim Vonis Habib Rizieq Hingga Takut Seperti Calon Jenazah
-
Terbongkar! Kericuhan Simpatisan Habib Rizieq Berawal dari Pengajian, Disuruh Ustadz
-
Simpatisan Rizieq Datangi PN Jaktim karena Ajakan di Medsos hingga Majelis Taklim
-
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Pengacara HRS: Hakim Enggak Punya Mental
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul Minta Rakyat Waspada
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!