BeritaHits.id - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi mencopot oknum Satpol PP yang menganiaya seorang wanita pemilik warkop. Ia lantas menjelaskan alasannya tak buru-buru mengambil keputusan tegas tersebut.
Adnan mencopot oknum Satpol PP bernama Mardani itu dari jabatannya setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat pada hari Sabtu (17/7/2021). Surat LHP itu dibagikan di akun Instagram resmi milik Bupati Gowa.
"SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat," tulisnya di Instagram seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Sabtu (17/7/2021).
Hasil pemeriksaan menyatakan jika Mardani terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN. Karena itu, jabatannya resmi dicopot mulai hari ini.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan, Satpol PP Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis Adnan.
Adnan pun menjelaskan alasannya lambat dalam mengambil keputusan ini karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, ia memberikan Mardani waktu terlebih dahulu untuk membela perbuatannya sesuai aturan negara hukum.
"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelas Adnan.
"Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," lanjutnya.
Setelah pemecatan ini, Mardani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia harus menjalani proses hukum kasus penganiayaan itu di Polres Gowa.
Baca Juga: Sindir Aksi Kekerasan Satpol PP, Warganet: Kalau Berani Masuk Sarang Macan!
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," terang Adnan.
Hukuman yang akan diberikan kepada Mardani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Adapun hukuman yang bisa diterima paling singkat dua tahun penjara. Berikut bunyinya:
"Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana."
Selain Mardani, Adnan juga memberikan teguran keras kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa atas kasus pemukulan wanita pemilik warkop. Ia juga berpesan agar semua pihak selalu menghentikan kekerasan dan bully.
"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah," tulis Adnan.
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih. STOP KEKERASAN. STOP BULLYING," pungkasnya.
Keputusan tegas yang diambil Bupati Gowa ini mendapatkan dukungan dari warganet. Mereka menuliskan pujian, namun ada juga yang mempertanyakan hukuman Sekda Gowa karena dinilai terlalu ringan.
"Tegas dan berkarakter," puji warganet.
"Alhamdulillah. Terima kasih pak Bupati," tambah yang lain.
"Sekdanya juga dipecat pak bupati, sangat tidak profesional," saran warganet.
"Pencopotan Jabatan dari Sekretaris menjadi........?," tanya warganet.
"Copot dari ASN pak, jangan hanya pindah posisi," saran warganet.
"Alhamdulillah dicopot. Terimakasih pak," tulis yang lain.
"Alhamdulillah bijak Pak Adnan. Terimakasih atas keadilannya pak," kata warganet.
Diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan petugas Satpol PP terhadap wanita yang mengaku hamil di Kabupaten Gowa itu bermula dari operasi terkait PPKM Darurat.
Saat mendatangi sebuah warung kopi untuk melakukan penertiban, salah seorang petugas Satpol PP terekam kamera pengawas melakukan penganiayaan terhadap wanita pemilik warung. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Capek Kerja Gegara Gaji Gak 'Worth It', Wanita Ini Malah Dapet Aset Tak Terduga dari Sang Ayah
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Iran Buka Klinik untuk Wanita "Pelanggar" Jilbab, Picu Kemarahan Publik
-
Rekam Jejak Vanessa Nabila, Blak-blakan Bantah Jadi Simpanan Cagub Jateng Ahmad Luthfi
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak