BeritaHits.id - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi mencopot oknum Satpol PP yang menganiaya seorang wanita pemilik warkop. Ia lantas menjelaskan alasannya tak buru-buru mengambil keputusan tegas tersebut.
Adnan mencopot oknum Satpol PP bernama Mardani itu dari jabatannya setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat pada hari Sabtu (17/7/2021). Surat LHP itu dibagikan di akun Instagram resmi milik Bupati Gowa.
"SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat," tulisnya di Instagram seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Sabtu (17/7/2021).
Hasil pemeriksaan menyatakan jika Mardani terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN. Karena itu, jabatannya resmi dicopot mulai hari ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis Adnan.
Adnan pun menjelaskan alasannya lambat dalam mengambil keputusan ini karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, ia memberikan Mardani waktu terlebih dahulu untuk membela perbuatannya sesuai aturan negara hukum.
"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelas Adnan.
"Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," lanjutnya.
Setelah pemecatan ini, Mardani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia harus menjalani proses hukum kasus penganiayaan itu di Polres Gowa.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan, Satpol PP Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," terang Adnan.
Hukuman yang akan diberikan kepada Mardani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Adapun hukuman yang bisa diterima paling singkat dua tahun penjara. Berikut bunyinya:
"Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana."
Selain Mardani, Adnan juga memberikan teguran keras kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa atas kasus pemukulan wanita pemilik warkop. Ia juga berpesan agar semua pihak selalu menghentikan kekerasan dan bully.
"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah," tulis Adnan.
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih. STOP KEKERASAN. STOP BULLYING," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sindir Aksi Kekerasan Satpol PP, Warganet: Kalau Berani Masuk Sarang Macan!
-
Wanita Yang Dianiaya Satpol PP Ungkap Dokter di RS Sebut Dirinya Pantas Dipukul
-
Viral Peraturan Aneh di Pesta Nikah, Tamu Dilarang Ajak Pengantin Wanita Ngobrol
-
Lebih Cepat, Jemaah An Nadzir Gowa Lebaran Idul Adha 1442 Hijriah Senin 19 Juli 2021
-
KPID Sulsel Beri Sanksi MNC TV Karena Berita Ricuh Razia PPKM Gowa
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!