BeritaHits.id - Video Tiktok dari akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menuai kritik publik. Hal ini terkait dengan video Tiktok mengenai anak magang.
Pada video tersebut terlihat dua orang yang disebut anak magang dan atasan. Keduanya terlihat sedang berdiskusi.
Kemudian datanglah karyawan tetap dengan menirukan sound populer TikTok.
"Kamu mau singkirin aku, enggak bisa say," ujar karyawan tetap sambil menunjuk berkas penilaian anak magang.
Baca Juga: Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan
"Siapa nih Rekanaker yang pernah merasa tersaingi sama anak magang? Jangan khawatir, semua sudah punya tupoksi masing-masing," tulis akun Kemnaker.
"Buat Rekanaker yang lagi magang, tetap kerja dengan maksimal ya," imbuhnya.
Meskipun video Tiktok yang diunggah pada 3 November 2021 oleh Kemnaker itu telah dihapus, namun video tersebut telah tersebar dan diunggah ulang di Twitter.
Hal ini tentu saja mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Videonya aja bikin mental anak magang down, terus captionnya nyuruh anak magang kerja maksimal (dengan emot senyum jahat) benar-benar toxic positivity," komentar warganet.
Baca Juga: Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi
"Konteks videonya seolah-olah menyatakan bahwa penilaian anak magang ditentukan secara tidak profesional, tidak berdasarkan kinerjanya si anak magang itu. Apakah hal tersebut layak disampaikan?," tambah warganet lain.
"Udah baca captionnyapun tetep enggak masuk akal. Maunya bikin itu konten apa sih? Institusi negara bikin konten kayak gini, pesan yang mau disampain apa sih?," tulis warganet.
"Kirain isi kontennya mengedukasi terkait isu hak pegawai magang karena isu tersebut sedang jadi pembicaraan masyarakat luas, ternyata begini," timpal lainnya.
Aturan Soal Magang
Magang atau pemagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Pemagangan sendiri diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam negeri, peserta pemagangan berhak untuk:
a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
b. memperoleh uang saku;
c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
d. memperoleh sertifikat.
Sementara penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk:
a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program yang ditetapkan;
b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kernatian kepada peserta pemagangan;
e. memberikan uang saku kepada peserta pemagangan;
f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat.
Berita Terkait
-
Pengangguran Meningkat, Menaker Mau Buat Job Fair Setiap Minggu
-
Wamenaker Noel Ingin Negara Hadir Majukan Industri Musik: Jadi Pekerjaan Kita Bersama
-
Magang untuk Cari Pengalaman, tapi Dituntut Punya Pengalaman?
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Lowongan Magang DAMRI untuk Jenjang S1 dan D3, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak