BeritaHits.id - Video Tiktok dari akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menuai kritik publik. Hal ini terkait dengan video Tiktok mengenai anak magang.
Pada video tersebut terlihat dua orang yang disebut anak magang dan atasan. Keduanya terlihat sedang berdiskusi.
Kemudian datanglah karyawan tetap dengan menirukan sound populer TikTok.
"Kamu mau singkirin aku, enggak bisa say," ujar karyawan tetap sambil menunjuk berkas penilaian anak magang.
Baca Juga: Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan
"Siapa nih Rekanaker yang pernah merasa tersaingi sama anak magang? Jangan khawatir, semua sudah punya tupoksi masing-masing," tulis akun Kemnaker.
"Buat Rekanaker yang lagi magang, tetap kerja dengan maksimal ya," imbuhnya.
Meskipun video Tiktok yang diunggah pada 3 November 2021 oleh Kemnaker itu telah dihapus, namun video tersebut telah tersebar dan diunggah ulang di Twitter.
Hal ini tentu saja mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Videonya aja bikin mental anak magang down, terus captionnya nyuruh anak magang kerja maksimal (dengan emot senyum jahat) benar-benar toxic positivity," komentar warganet.
Baca Juga: Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi
"Konteks videonya seolah-olah menyatakan bahwa penilaian anak magang ditentukan secara tidak profesional, tidak berdasarkan kinerjanya si anak magang itu. Apakah hal tersebut layak disampaikan?," tambah warganet lain.
"Udah baca captionnyapun tetep enggak masuk akal. Maunya bikin itu konten apa sih? Institusi negara bikin konten kayak gini, pesan yang mau disampain apa sih?," tulis warganet.
"Kirain isi kontennya mengedukasi terkait isu hak pegawai magang karena isu tersebut sedang jadi pembicaraan masyarakat luas, ternyata begini," timpal lainnya.
Aturan Soal Magang
Magang atau pemagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Pemagangan sendiri diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!