"Udah baca captionnyapun tetep enggak masuk akal. Maunya bikin itu konten apa sih? Institusi negara bikin konten kayak gini, pesan yang mau disampain apa sih?," tulis warganet.
"Kirain isi kontennya mengedukasi terkait isu hak pegawai magang karena isu tersebut sedang jadi pembicaraan masyarakat luas, ternyata begini," timpal lainnya.
Aturan Soal Magang
Magang atau pemagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Baca Juga: Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan
Pemagangan sendiri diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam negeri, peserta pemagangan berhak untuk:
a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
b. memperoleh uang saku;
c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
d. memperoleh sertifikat.
Sementara penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk:
a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program yang ditetapkan;
b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kernatian kepada peserta pemagangan;
e. memberikan uang saku kepada peserta pemagangan;
f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat.
Baca Juga: Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi
Berita Terkait
-
Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Akui Lapangan Kerja Sektor Wisata Berkurang dan Persaingan Makin Ketat, Begini Solusi Dari Kemenpar
-
PHK Masih Terus Terjadi, 3.000 Lebih Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Januari 2025
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak