Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Fita Nofiana
Sabtu, 27 November 2021 | 09:56 WIB
Ilustrasi menikah (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

Dalam UU Perkawinan di Indonesia, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan:
 
Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

1. Ada persetujuan dari istri/istri-istri,
2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Load More