BeritaHits.id - Skimming yang baru terjadi oleh seorang nasabah BRI belum menemui perkembangan berarti. Hal ini dinyatakan sendiri oleh Marsen Sinaga, nasabah BRI terkait yang dihubungi Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Menurut Marsen, ia telah memasukkan laporan ke BRI Cabang Yogyakarta, namun belum ada perkembangan. Selain itu, ia juga telah melapor ke Otorotas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemarin saya telepon ke customer service di BRI Yogya yang menjawab bahwa kasus saya belum ada perkembangan apapun," ujar Marsen.
Marsen sendiri sebelumnya mengalami Skimming ATM di mana dana di rekening sebesar Rp. 38,4 juta lenyap hanya menyisakan Rp. 95 ribu saja.
"Saya mengetahui kehilangan [uang] itu karena mau menarik uang dari ATM, lalu tiba-tiba saldo saya tinggal 95.000," imbuhnya.
Kejadian skimming tersebut terjadi pada Kamis (25/11/2021) dan segera melapor. Namun hingga hari ini, Selasa (30/11/2021) belum ada kejelasan.
Menurut Marsen ia sempat meminta rekening atas nama Surya Zidan (rekening yang terlibat skimming) untuk dibekukan. Namun pihak bank menyatakan tidak bisa melakukan hal tersebut, malah menyarankan untuk mmbekukan rekeningnyasendiri.
"Petugas CS juga mengaku tidak bisa melakukan itu [pembekuan] tanpa penjelasan yang masuk akal. Dia tetap mengatakan bahwa dia hanya bisa membuat laporan kasus saya untuk disampaikan ke kantor pusat BRI di Jakarta," tulis Marsen dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com.
Pada petugas bank, ia juga menyatatakan bahw rekeningnya adalah jenis Simpedes yang memiliki batas maksimal transfer dalam satu hari.
Baca Juga: Viral, Aplikasi PeduliLindungi Bisa Cek Pasanganmu Selingkuh Atau Tidak, Ini Caranya
"Kartu ATM Simpedes memiliki batas maksimal yang bisa ditransfer dalam satu haru, yaitu Rp 20.000.000, tapi mengapa terjadi transaksi transfer 1 kali sebesar Rp 38.400.00 dari rekening saya," imbuhnnya.
Meskipun dengan berbagai penjelasan, petugas CS tetap tak memberikan solusi yang memuaskan.
"Petugas CS akhirnya tetap tidak bisa memberi solusi apa-apa dan hanya menyerahkan kepada saya formulir (tiket) aduan deskipsi, 'Salah Transfer antar BRI' dan dia mengataan bahwa laporan saya sudah disampaikan ke kantor pusat BRI di jakarta, dan saya diminta menunggu paling lambat 20 hari, tetapi tidak ada kepastian," catat Marsen.
Berdasarkan berbagai fakta yang ada, Marsen menyatakan bahwa ia bermaksud melakukan upaya hukum jika tak kunjung ada kepastian.
"Berdasarkan fakta-fakta tanggapan yang lambar dan keganjilan yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak BRi sejauh ini, saya bermaksud melakukan upaya hukum," imbuh Marsen. Namun kepada Suara.com, ia menyatakan ingin mengajukan somasi sebelum mengambil jalur hukum.
"Sejauh ini, saya berpikir mau mengajukan somasi, sebelum langkah hukum lainnya seperti Perbuatan Melawan Hukum," ujar Marsen pada Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!