Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Fita Nofiana
Kamis, 02 Desember 2021 | 14:24 WIB
Ilustrasi poligami [pixabay]

"Kok bisa ya ada yang mau berbagi orang tersang meskipun sama besti," timpal lainnya.

Selain ditonton jutaan kali, video tersebut juga mendapakan belasan ribu komentar dan puluhan ribu likes.

Perempuan minta dipoligami (tiktok.com/@nengyan275)

Dalam UU Perkawinan di Indonesia, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan:
 
Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

1. Ada persetujuan dari istri/istri-istri,
2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak

Baca Juga: Viral Pria Asyik Goyang Bareng Biduan, Wajahnya Disorot: Mirip Jokowi

Load More