BeritaHits.id - Beredar foto Bripda Randy Bagus yang resmi dijebloskan ke penjara terkait dugaan kasus Novia Widyasari. Namun melalui foto yang beredar tersebut, ada hal yang disorot oleh warganet.
Pada foto yang viral di Twitter itu, banyak warganet yang menyoroti ikatan tangan Randy. Bukan dengan borgol besi namun tangan Randy terlihat diikat dengan borgol plastik atau cable ties.
"Si ***** lagi sandiwara," tulis akun @TheYufan dalam cuitan Twitternya.
Tak hanya tali ties yang jadi sorotan, gembok yang tak mengunci dengan semestinya juga jadi bulan-bulanan warganet. Pada foto tersbeut terlihat gembok hanya menempel di pagar sel.
Baca Juga: Berkaca Kasus Novia Widyasari, Ashanty Ingatkan Azriel Jadi Lelaki Bertanggung Jawab
"Kok gue enggak rela ya ngeliat muka dan badannya masih mulus begini? Enggak ada yang mau kasih kenang-kenangan gitu di sana? Kasih dong, please," imbuh akun tersbeut.
Cuitan yang disukai lebih dari 17,9 ribu kali itu juga mendapatkan ribuan komentar dari warganet.
"Ini bui apa kostan atau hotel ya? Fasilitasnya lengkap banget di dalam. Kamarnya luas dan sendirian lagi. Kayak dikhususkan/dispesialkan. Mungkin bayar mahal permalam," tulis warganet.
"Cuman pakai kabel tis dong, iku penjara atau workshop," imbuh warganet lain.
"Belakangnya kasur dong, enak ya masih bisa tidur empuk ini enggak adil please, Indonesia negara hukum kan hukum seadil-adilnya dia kan melakukan kesalahan banyak harusnya berlapis-lapis dia menyuruh korban aborsi 2 kali loh 5 tahun enggak cukup," tambah warganet lain.
Baca Juga: Viral Kisah Kakek Muslim Hibahkan Tanah Miliknya untuk Gereja di Minahasa
"Iya kan kok bisa langsung pakai baju tahanan sih bukanya biasanya ada pemeriksaan dulu dari kepolisian tapi kok ini langsung masuk penjara si aneh banget kayak di sinetron aja," timpal warganet lain.
"Itu gembok formalitas," komentar warganet.
Bripda Randy sendiri telah resmi dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).
Menurut Dedi, proses pidana itu diterapkan kepada Randuy karena dianggap telah melakukan pelanggaran pidana. Penindakan itu, kata dia juga berdasarkan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!