BeritaHits.id - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ngotot ingin memindahkan makam putrinya tersebut. Menurut Doddy, ia ingin memindahkan makam Vanessa yang bersebelahan dengan Bibi Ardiansyah ke makam dekat mendiang ibu kandung Vanessa.
Hal ini tentu menuai banyak kontra publik dan dari keluarga mendiang suami Vanessa Angel.
Menanggapinya, Ustaz Zacky Mirza turut menanggapi meneganai hukum islam dalam memindahkan jenazah.
Menurutnya, memindahkan jenazah hukumnya haram jika tidak ada alasan yang logis dan mendesak.
"Makam seseorang ketika sudah meninggal dunia haram dipindahkan kecuali ada alasan-alasan darurat," ujar Zacky Mirza seperti yang dikutip dari video Youtube Cumi-Cumi.
Keadan darurat yang dimaksud misalnya, makam berada di pinggir sungai, pinggir kali, di tempat-tempat pembuangan sampah dekat makan tersebut.
"Dikhawatirkan ada air yang mrembes atau akan dirusak oleh aliran suangai tersebut," kata ustaz Zacky Mirza.
"Tapi ketika tidak ada alasan yang darurat, tidak ada unsur syar'i maka haram hukumnya bagi bahkan disepakati oleh semua ulama unruk memindahkan makam tersebut," imbuhnya.
Sekalipun harus dipindahkan maka harus ada syarat terpenuhi selain keadaan darurat, yakni tak boleh sedikitpun merusak jenazah.
Baca Juga: Viral Polisi Pukuli Pria Pakai Kayu di Sumut, Begini Duduk Perkaranya
"Ketika memindahkan jenazah dan mematahkan tulangnya, maka hukumnya sama saja mematahkan tulangnya saat hidup," kata Zacky Mirza.
Secara spesifik, ustaz Zacky Mirza juga langsung berkomentar soal kasus Vanessa Angel.
"Dalam kasus Vanessa Angel ini kan yang pertama sudah dimakamkan secara berdampingan, artinya ketika orangtuanya hanya berdasarkan pada alasan wasiat maka wasiat itu boleh dijalankan atau tidak," ujar Zacky Mirza.
"Karena kalau sudah berurusan dengan membokar makam ini kan juga berurusan dengan kehormatan jenazah tersebut jadi harus dijaga harus dimuliakan, kalau memang tidak ada alasan darurat sebaiknya dibiarkan apa adanya," imbuhnya.
Hukum Pemindahan Jenazah Menurut MUI
Berdasarkan penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibongkarnya makam sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun ada keadaan khusus yang akhirnya pemindahan itu bisa dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!