BeritaHits.id - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ngotot ingin memindahkan makam putrinya tersebut. Menurut Doddy, ia ingin memindahkan makam Vanessa yang bersebelahan dengan Bibi Ardiansyah ke makam dekat mendiang ibu kandung Vanessa.
Hal ini tentu menuai banyak kontra publik dan dari keluarga mendiang suami Vanessa Angel.
Menanggapinya, Ustaz Zacky Mirza turut menanggapi meneganai hukum islam dalam memindahkan jenazah.
Menurutnya, memindahkan jenazah hukumnya haram jika tidak ada alasan yang logis dan mendesak.
"Makam seseorang ketika sudah meninggal dunia haram dipindahkan kecuali ada alasan-alasan darurat," ujar Zacky Mirza seperti yang dikutip dari video Youtube Cumi-Cumi.
Keadan darurat yang dimaksud misalnya, makam berada di pinggir sungai, pinggir kali, di tempat-tempat pembuangan sampah dekat makan tersebut.
"Dikhawatirkan ada air yang mrembes atau akan dirusak oleh aliran suangai tersebut," kata ustaz Zacky Mirza.
"Tapi ketika tidak ada alasan yang darurat, tidak ada unsur syar'i maka haram hukumnya bagi bahkan disepakati oleh semua ulama unruk memindahkan makam tersebut," imbuhnya.
Sekalipun harus dipindahkan maka harus ada syarat terpenuhi selain keadaan darurat, yakni tak boleh sedikitpun merusak jenazah.
Baca Juga: Viral Polisi Pukuli Pria Pakai Kayu di Sumut, Begini Duduk Perkaranya
"Ketika memindahkan jenazah dan mematahkan tulangnya, maka hukumnya sama saja mematahkan tulangnya saat hidup," kata Zacky Mirza.
Secara spesifik, ustaz Zacky Mirza juga langsung berkomentar soal kasus Vanessa Angel.
"Dalam kasus Vanessa Angel ini kan yang pertama sudah dimakamkan secara berdampingan, artinya ketika orangtuanya hanya berdasarkan pada alasan wasiat maka wasiat itu boleh dijalankan atau tidak," ujar Zacky Mirza.
"Karena kalau sudah berurusan dengan membokar makam ini kan juga berurusan dengan kehormatan jenazah tersebut jadi harus dijaga harus dimuliakan, kalau memang tidak ada alasan darurat sebaiknya dibiarkan apa adanya," imbuhnya.
Hukum Pemindahan Jenazah Menurut MUI
Berdasarkan penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibongkarnya makam sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun ada keadaan khusus yang akhirnya pemindahan itu bisa dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!