BeritaHits.id - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ngotot ingin memindahkan makam putrinya tersebut. Menurut Doddy, ia ingin memindahkan makam Vanessa yang bersebelahan dengan Bibi Ardiansyah ke makam dekat mendiang ibu kandung Vanessa.
Hal ini tentu menuai banyak kontra publik dan dari keluarga mendiang suami Vanessa Angel.
Menanggapinya, Ustaz Zacky Mirza turut menanggapi meneganai hukum islam dalam memindahkan jenazah.
Menurutnya, memindahkan jenazah hukumnya haram jika tidak ada alasan yang logis dan mendesak.
"Makam seseorang ketika sudah meninggal dunia haram dipindahkan kecuali ada alasan-alasan darurat," ujar Zacky Mirza seperti yang dikutip dari video Youtube Cumi-Cumi.
Keadan darurat yang dimaksud misalnya, makam berada di pinggir sungai, pinggir kali, di tempat-tempat pembuangan sampah dekat makan tersebut.
"Dikhawatirkan ada air yang mrembes atau akan dirusak oleh aliran suangai tersebut," kata ustaz Zacky Mirza.
"Tapi ketika tidak ada alasan yang darurat, tidak ada unsur syar'i maka haram hukumnya bagi bahkan disepakati oleh semua ulama unruk memindahkan makam tersebut," imbuhnya.
Sekalipun harus dipindahkan maka harus ada syarat terpenuhi selain keadaan darurat, yakni tak boleh sedikitpun merusak jenazah.
Baca Juga: Viral Polisi Pukuli Pria Pakai Kayu di Sumut, Begini Duduk Perkaranya
"Ketika memindahkan jenazah dan mematahkan tulangnya, maka hukumnya sama saja mematahkan tulangnya saat hidup," kata Zacky Mirza.
Secara spesifik, ustaz Zacky Mirza juga langsung berkomentar soal kasus Vanessa Angel.
"Dalam kasus Vanessa Angel ini kan yang pertama sudah dimakamkan secara berdampingan, artinya ketika orangtuanya hanya berdasarkan pada alasan wasiat maka wasiat itu boleh dijalankan atau tidak," ujar Zacky Mirza.
"Karena kalau sudah berurusan dengan membokar makam ini kan juga berurusan dengan kehormatan jenazah tersebut jadi harus dijaga harus dimuliakan, kalau memang tidak ada alasan darurat sebaiknya dibiarkan apa adanya," imbuhnya.
Hukum Pemindahan Jenazah Menurut MUI
Berdasarkan penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibongkarnya makam sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun ada keadaan khusus yang akhirnya pemindahan itu bisa dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!