BeritaHits.id - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ngotot ingin memindahkan makam putrinya tersebut. Menurut Doddy, ia ingin memindahkan makam Vanessa yang bersebelahan dengan Bibi Ardiansyah ke makam dekat mendiang ibu kandung Vanessa.
Hal ini tentu menuai banyak kontra publik dan dari keluarga mendiang suami Vanessa Angel.
Menanggapinya, Ustaz Zacky Mirza turut menanggapi meneganai hukum islam dalam memindahkan jenazah.
Menurutnya, memindahkan jenazah hukumnya haram jika tidak ada alasan yang logis dan mendesak.
"Makam seseorang ketika sudah meninggal dunia haram dipindahkan kecuali ada alasan-alasan darurat," ujar Zacky Mirza seperti yang dikutip dari video Youtube Cumi-Cumi.
Keadan darurat yang dimaksud misalnya, makam berada di pinggir sungai, pinggir kali, di tempat-tempat pembuangan sampah dekat makan tersebut.
"Dikhawatirkan ada air yang mrembes atau akan dirusak oleh aliran suangai tersebut," kata ustaz Zacky Mirza.
"Tapi ketika tidak ada alasan yang darurat, tidak ada unsur syar'i maka haram hukumnya bagi bahkan disepakati oleh semua ulama unruk memindahkan makam tersebut," imbuhnya.
Sekalipun harus dipindahkan maka harus ada syarat terpenuhi selain keadaan darurat, yakni tak boleh sedikitpun merusak jenazah.
Baca Juga: Viral Polisi Pukuli Pria Pakai Kayu di Sumut, Begini Duduk Perkaranya
"Ketika memindahkan jenazah dan mematahkan tulangnya, maka hukumnya sama saja mematahkan tulangnya saat hidup," kata Zacky Mirza.
Secara spesifik, ustaz Zacky Mirza juga langsung berkomentar soal kasus Vanessa Angel.
"Dalam kasus Vanessa Angel ini kan yang pertama sudah dimakamkan secara berdampingan, artinya ketika orangtuanya hanya berdasarkan pada alasan wasiat maka wasiat itu boleh dijalankan atau tidak," ujar Zacky Mirza.
"Karena kalau sudah berurusan dengan membokar makam ini kan juga berurusan dengan kehormatan jenazah tersebut jadi harus dijaga harus dimuliakan, kalau memang tidak ada alasan darurat sebaiknya dibiarkan apa adanya," imbuhnya.
Hukum Pemindahan Jenazah Menurut MUI
Berdasarkan penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibongkarnya makam sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun ada keadaan khusus yang akhirnya pemindahan itu bisa dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!