Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Frida Hanifa Putri
Selasa, 14 Desember 2021 | 15:04 WIB
Tretan Muslim (YouTube.com)

BeritaHits.id - Pernyataan Kepala BNPB Suharyanto terkait aturan sanksi untuk pejabat yang melanggar karantina menuai komentar dari berbagai pihak. Salah satunya yang melontarkan komentar adalah komika Tretan Muslim

Melalui akun jejaring sosial Twitter @TretanMuslim, Tretan menuangkan kekesalan soal klaim belum adanya sanksi untuk para pejabat yang melanggar karantina. Menurut Tretan, pernyataan tersebut lucu. 

"Ini lucu parah, Komeng pun minder membaca ini. Jadi pas bikin aturan, pejabat tidak tergolong mahluk hidup apa gimana, Bang?" tulis komika asal Madura tersebut.

Diketahui, peraturan terkait sanksi bagi mereka yang melanggar karantina sejatinya telah tertera pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam aturan itu, termaktub setiap orang yang melanggar karantina mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp 100 juta. 

Baca Juga: Soroti Karantina Mandiri Mulan Jameela, JJ Rizal: Suram, Republik Tinggal Jadi Keset

Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."

Sindiran Tretan Muslim terkait pernyataan Kepala BNPB. (Twitter/TretanMuslim)

Cuitan Muslim sontak menjadi viral. Kicauan itu meraup lebih dari 12 ribu likes dan telah di-retweet sebanyak 4.519 kali. Berbagai komentar pun juga membanjiri tweet tersebut.

Salah satu komentar datang dari akun @skandinavi***: "Cape cape belajar ilmu kebal, ternyata triknya tinggal jadi pejabat aja.. hadeh."

Pemilik akun @feelsnoto*** juga tak ingin ketinggalan. "Padahal cuma dibedain jabatan dan tahta hartanya, bukan berarti di mata Tuhan YME ada perbedaan, kalo masih sama-sama makan nasi dan nampak di bumi berarti lu makhluk ciptaan Tuhan," tulisnya.

Ada pula warganet yang membandingkan kasus ini dengan kasus lain.

Baca Juga: Tanggapi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Karantina di Rumah, dr Tirta: Patut Dipertanyakan

"Pernah liat di berita tv, ada kakek-kakek jualan jalan kaki, panas-panas, terus nurunin masker sebentar karena engap, dia dikenai denda Rp 100.000 atau Rp 50.000, padahal kalau dipikir dia cuma keliling wilayah itu, nggak keliling sampai luar negeri, sama yang seperti itu saja tega, masa yang beginian dibiarin," komentar akun @sskyy***

Load More