BeritaHits.id - Pernyataan Kepala BNPB Suharyanto terkait aturan sanksi untuk pejabat yang melanggar karantina menuai komentar dari berbagai pihak. Salah satunya yang melontarkan komentar adalah komika Tretan Muslim.
Melalui akun jejaring sosial Twitter @TretanMuslim, Tretan menuangkan kekesalan soal klaim belum adanya sanksi untuk para pejabat yang melanggar karantina. Menurut Tretan, pernyataan tersebut lucu.
"Ini lucu parah, Komeng pun minder membaca ini. Jadi pas bikin aturan, pejabat tidak tergolong mahluk hidup apa gimana, Bang?" tulis komika asal Madura tersebut.
Diketahui, peraturan terkait sanksi bagi mereka yang melanggar karantina sejatinya telah tertera pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam aturan itu, termaktub setiap orang yang melanggar karantina mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp 100 juta.
Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
Cuitan Muslim sontak menjadi viral. Kicauan itu meraup lebih dari 12 ribu likes dan telah di-retweet sebanyak 4.519 kali. Berbagai komentar pun juga membanjiri tweet tersebut.
Salah satu komentar datang dari akun @skandinavi***: "Cape cape belajar ilmu kebal, ternyata triknya tinggal jadi pejabat aja.. hadeh."
Pemilik akun @feelsnoto*** juga tak ingin ketinggalan. "Padahal cuma dibedain jabatan dan tahta hartanya, bukan berarti di mata Tuhan YME ada perbedaan, kalo masih sama-sama makan nasi dan nampak di bumi berarti lu makhluk ciptaan Tuhan," tulisnya.
Ada pula warganet yang membandingkan kasus ini dengan kasus lain.
Baca Juga: Soroti Karantina Mandiri Mulan Jameela, JJ Rizal: Suram, Republik Tinggal Jadi Keset
"Pernah liat di berita tv, ada kakek-kakek jualan jalan kaki, panas-panas, terus nurunin masker sebentar karena engap, dia dikenai denda Rp 100.000 atau Rp 50.000, padahal kalau dipikir dia cuma keliling wilayah itu, nggak keliling sampai luar negeri, sama yang seperti itu saja tega, masa yang beginian dibiarin," komentar akun @sskyy***
Mengingatkan kasus Rachel Vennya
Selain mengomentari pernyataan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), cuitan Muslim rupanya juga kembali mengingatkan warganet pada kasus Rachel Vennya. "Why... Bukan penyuapan karena bukan PNS...," tulis pemilik akun @amri_and***.
Akun tersebut juga menyisipkan screenshoot berita tentang Rachel Vennya yang tak dijerat pasal penyuapan lantaran bukan PNS.
Bukan hanya terkait penyuapan, publik juga sempat dikejutkan dengan putusan kasus Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina.
Seperti yang diketahui, selebgram tersebut akhirnya bebas bersyarat.
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Karantina Mandiri Mulan Jameela, JJ Rizal: Suram, Republik Tinggal Jadi Keset
-
Tanggapi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Karantina di Rumah, dr Tirta: Patut Dipertanyakan
-
Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 48 Jiwa
-
DPR Ungkit Biaya Karantina Puluhan Juta: Jangan Sampai BNPB Dituding Berbisnis Sama Hotel
-
Soal Potensi Banjir Saat Nataru, BNPB Minta Gubernur Hingga Lurah Paham Tugas
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!