Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:55 WIB
Ilustrasi pernikahan (pexels/Daria Obymaha).

"Ini kita prewedding di luar bandara sama di parkirannya saja kak," tulis akun @kala.snap seperti yang dikutip oleh Beritahits.id, Rabu (15/12/2021).

Pemotretan yang dilakukan tetaplah memerlukan izin khusus dari pihak pengelola dan berbayar. Namun, dengan catatan pemotretan tidak boleh dilakukan di wilayah non-publik: check-in counter, terminal, boarding gate apron. Sehingga, aktivitas para penumpang, staff maupun karyawan pun tidak terganggu oleh pemotretan tersebut.

Load More