Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Sekar Anindyah Lamase
Senin, 28 Februari 2022 | 17:09 WIB
CEK FAKTA: Hukum Mengeluarkan Sperma Di Luar Kemaluan Disebut Halal Asal Ditelan Istri, Benarkah?(Turnbackhoax.id)

Artikel berisi Ustadz Abdul Somad yang menjelaskan bahwa halal hukumnya mengeluarkan sperema di luar kemaluan istri.

Dalam agama Islam, hal tersebut dinamakan sebagai 'azl.

Adapun informasi lain berkaitan artikel tersebut, yaitu nyatanya berita terbit pada 23 November 2021.

Kesimpulan

Baca Juga: Begini Rencana Angelina Sondakh Setelah 10 Tahun Dalam Penjara

Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim hukum pengeluaran sperema di luar kemaluan menjadi halal apabila ditelan mentah-mentah adalah tidak benar.

Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten yang dimanipulasi.

Load More