Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Sekar Anindyah Lamase
Minggu, 13 Maret 2022 | 16:45 WIB
Label halal yang baru (foto: ist)

BeritaHits.id - Badan Penyelenggara Jaminan Prodiuk Halal (BPJH) Kementrian Agama menetapkan label halal baru. Hal itu nantinya akan berlaku secara nasional dan menggantikan versi label halal lama.

Desain logo halal versi baru itu nyatanya menimbulkan beragam perdebatan yang panas di kalangan warganet.

Akun @dianwidayanti di jejaring media sosial Instagram mengunggah foto logo halal lama dan baru pada Minggu (13/03/2022).

Dalam caption unggahan tersebut, dia turut menanyakan pendapat warganet perihal logo halal baru yang sedang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Warganet Kompak Puji Kemampuan Bernyanyi NMIXX yang Luar Biasa saat Live

Kebanyakam warganet tidak setuju dengan desain label logo halal yang baru. Mereka lebih memilih logo halal yang lama dengan beragam alasan.

Label Halal Baru dari Kemenag, Desain Logo Tuai Perdebatan di Kalangan Warganet. (Instagram/dianwidayanti)

Warganet mengungkapkan logo halal lama lebih mudah dibaca serta dikenali.

Dirangkum Beritahits.id pada Minggu (13/03/2022) pukul 13.45 WIB, begini beragam tanggapan serta opini para inflencers maupun warganet biasa.

"Duh saya diem dulu aja deh," komentar Youtuber @benakribo.

"Tolong jangan diganti dong, yang lama yang hijau itu lebih eye-catching jadi dengan sekilas liat tuh bisa keliatan gitu," ungkap @raniahalaydroes.

Baca Juga: Curhat Warganet Tentang Jalan Ditutup 3 Hari Berturut-turut, Acara Hajatan Milik Orang Penting Jadi Penyebabnya

"Berasa nonton wayang, tulisan halalnya bikin pusing," tulis @mynabila_shop.

"Pusing bacanya, hurufnya dimodifikasi tapi jadi enggak jelas bacaan halalnya dimana. Padahal penting banget, malah mungkin yang enggak bisa baca huruf arab sekalipun jika huruf-hurufnya jelas maka udah biasa lihat kata halal tetap tahu itu tulisan halal. Lah kalau begini, dimodifikasi malah jadi enggak paham. Sementara di logo halal negara-negara lain jelas bisa terbaca dengan mudah halal, tanpa modifikasi," imbuh @esaprimind.

Dalam postingannya tersebut, perempuan itu tak hanya memperlihatkan logo halal dari Indonesia, namun juga ikut mengunggah logo halal dari negara lain.

Label halal dari negara lain. (Instagram/dianwidayanti)

"Sadar enggak sih? Kalau logo lama halal Indonesia itu bagus banget dari beberapa logo halal negara lain?" ujar @wahdaniadw.

"Sadar! sudah top, kenapa harus diganti? Membingungkan," timpal @iyangganggayani.

Dilansir Suara.com, sebelumnya penetapan label halal yang berlaku secara nasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Menurut Kepala BPJH MUhammad Aqil Irham, penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Load More