BeritaHits.id - Badan Penyelenggara Jaminan Prodiuk Halal (BPJH) Kementrian Agama menetapkan label halal baru. Hal itu nantinya akan berlaku secara nasional dan menggantikan versi label halal lama.
Desain logo halal versi baru itu nyatanya menimbulkan beragam perdebatan yang panas di kalangan warganet.
Akun @dianwidayanti di jejaring media sosial Instagram mengunggah foto logo halal lama dan baru pada Minggu (13/03/2022).
Dalam caption unggahan tersebut, dia turut menanyakan pendapat warganet perihal logo halal baru yang sedang ramai diperbincangkan.
Kebanyakam warganet tidak setuju dengan desain label logo halal yang baru. Mereka lebih memilih logo halal yang lama dengan beragam alasan.
Warganet mengungkapkan logo halal lama lebih mudah dibaca serta dikenali.
Dirangkum Beritahits.id pada Minggu (13/03/2022) pukul 13.45 WIB, begini beragam tanggapan serta opini para inflencers maupun warganet biasa.
"Duh saya diem dulu aja deh," komentar Youtuber @benakribo.
"Tolong jangan diganti dong, yang lama yang hijau itu lebih eye-catching jadi dengan sekilas liat tuh bisa keliatan gitu," ungkap @raniahalaydroes.
Baca Juga: Warganet Kompak Puji Kemampuan Bernyanyi NMIXX yang Luar Biasa saat Live
"Berasa nonton wayang, tulisan halalnya bikin pusing," tulis @mynabila_shop.
"Pusing bacanya, hurufnya dimodifikasi tapi jadi enggak jelas bacaan halalnya dimana. Padahal penting banget, malah mungkin yang enggak bisa baca huruf arab sekalipun jika huruf-hurufnya jelas maka udah biasa lihat kata halal tetap tahu itu tulisan halal. Lah kalau begini, dimodifikasi malah jadi enggak paham. Sementara di logo halal negara-negara lain jelas bisa terbaca dengan mudah halal, tanpa modifikasi," imbuh @esaprimind.
Dalam postingannya tersebut, perempuan itu tak hanya memperlihatkan logo halal dari Indonesia, namun juga ikut mengunggah logo halal dari negara lain.
"Sadar enggak sih? Kalau logo lama halal Indonesia itu bagus banget dari beberapa logo halal negara lain?" ujar @wahdaniadw.
"Sadar! sudah top, kenapa harus diganti? Membingungkan," timpal @iyangganggayani.
Dilansir Suara.com, sebelumnya penetapan label halal yang berlaku secara nasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Warganet Kompak Puji Kemampuan Bernyanyi NMIXX yang Luar Biasa saat Live
-
Curhat Warganet Tentang Jalan Ditutup 3 Hari Berturut-turut, Acara Hajatan Milik Orang Penting Jadi Penyebabnya
-
Sentil Kemenag, Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal yang Menyerupai Simbol Budaya Tertentu
-
Pria Ini Rekam Detik-detik Jelang Petir Menyambar saat Sedang Berteduh, Doa yang Dibaca Auto Curi Perhatian
-
Ada-ada Aja, Bocah Ini Dibungkus Bubble Wrap Gara-gara Ayah Kelewat Cemas Lihat Anaknya Belajar Jalan
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!