BeritaHits.id - Rara Istiani seorang wanita yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena aksinya sebagai pawang hujan MotoGP menjadi perhatian pegawai Menteri Keuangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan informasi terkait gaji jasa pawang hujan yang masuk sebagai terutang pajak.
Jawa Pawang Hujan Kena Pajak
Yustinus menjelaskan hal tersebut melalui akun pribadi miliknya @prastow di jejaring media sosial Twitter pada Selasa 22 Maret 2022.
Menurut penuturan Yustinus, jawa pawang hujan jelas terkena terutang pajak.
Pemberi kerja jasa pawang hujan wajib memotong Pajak Penghasilan atau PPh. Hal itu tercantum dalam PPh Pasal 21.
Tak hanya itu, pawang hujan itu sendiri melaporkan penghitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," tulis @prastow seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (23/03/2022).
Yustinus juga menyebut pemberi kerja yang wajib memotong PPh PAsal 21 merupakan pemberi kerja Wajib Pajak (WP) Badan atau WP Orang Pribadi (OP) sesuai Undang-Undang wajib menjadi pemotong.
Baca Juga: Aleix Espargaro Syok Jadi Saksi Kecelakaan Horor Marc Marquez
Ingatkan Penyampaian SPT
"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," lanjutnya.
Tak lupa, Yustinus juga mengingatkan untuk penyampaian SPT berakhir pada 31 Maret 2022.
Gaji Rara Pawang Hujan
Melansir Suara.com, Rara mengaku mendapatkan gaji kurang lebih Rp 5 juta setiap harinya saat bertugas di Mandalika.
Rara dikontrak selama 21 hari terhitung mulai 1-20 Maret 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Aleix Espargaro Syok Jadi Saksi Kecelakaan Horor Marc Marquez
-
Pawang Hujan Rara Istiati Wulandari Selalu Gunakan Sesajen Suci Saat Mengawal Event MotoGP Mandalika
-
Top 5 Sport: Pengamat Sebut Mandalika akan Jadi 'Sirkuitnya' Fabio Quartararo
-
Sindrom Jomblo! Bukan Romantis, Tingkah Perempuan Suapi 'Pacar Manja' Endingnya Bikin Syok
-
Viral Pengantin Pria dan Mertua Malah Adu Panco Saat Akad Nikah, Calon Istri Ketawa
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!