Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | evi nur afiah
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:47 WIB
Foto sebagai ilustrasi prostitusi. Perempuan Warga Negara Asing (WNA) digiring petugas untuk didata usai konfrensi pers hasil Operasi Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Sabtu (7/1).

Menurut hukum Tiongkok, jual beli seks adalah ilegal. Jadi dalam hal ini keduanya salah. Namun, polisi tidak memiliki bukti nyata tentang perdagangan seks mereka, tetapi hanya bisa menyelesaikan pertarungan antara kedua belah pihak.

Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Ha bersalah karena sengaja menyebabkan cedera dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan istrinya ditahan selama 10 hari dan didenda 500 yuan (sekitar 1.700.000 VND) karena dicurigai "menjadi perantara prostitusi".

Load More