Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:20 WIB
Aksi Ibu-ibu Jalan Tuntun Motor Mondar-mandir SPBU (Instagram/andreli_48)

Melansir Suara.com, sejumlah pedagang bensin eceran di Kota Cilegon, Banten mengeluhkan aturan dilarangnya membeli BBM jenis pertalite menggunakan jerigen di SPBU.

Diketahui, aturan tersebut dikeluarkan Pertamina menyusul adanya aturan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37./2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, resmi mengubah status BBM RON 90 atau Pertalite menjadi bahan bakar khusus penugasan pengganti Premium.

Dampak dari pelarangan membeli Pertalite menggunakan jerigen itu membuat sejumlah pedagang BBM eceran di Kota Cilegon terpaksa menjual Pertamax. Bahkan, tak sedikit pedagang memilih menutup usahanya.

"Kalau Pertalite itu kan harganya terjangkau jadi masyarakat itu pasti pengennya beli Pertalite. Kalau kita untuk saat ini disuruh oleh SPBU itu kan belinya Pertamax, jadi kalau jualannya kurang diminati oleh masyarakat maka dampaknya itu kurang bagus untuk pedagang eceran," kata Supriyanto pedagang bensin eceran kepada SuaraBanten.id di Jalan Maulana Yusuf, Citangkil, Kota Cilegon, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Disela Ibu-ibu saat Antre di Minimarket, Sikap Kasir Ini Banjir Pujian

Karena pelarangan tersebut, Supriyanto kini hanya menjual BBM jenis Pertamax. Meski begitu, Ia tetap mengalami kesulitan lantaran berpengaruh kepada pendapatannya akibat tidak menjual Pertalite.

Baca artikel selengkapnya, klik di sini!

Load More