Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 kedua yakni kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan berpelat hitam, akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maksimal selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu maksimal.
3. Balap liar
Sasaran ketiga yakni pengendara yang melakukan balap liar di jalanan sesuai yang tertulis dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b. Bagi pengendara yang melanggar dan melakukan balap liar di jalanan, akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan arus
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Jalani Pemeriksaan di Polres Bekasi Kota Sore Ini
Selain itu, sasaran operasi patuh jaya 2022 juga akan menindak para pengendara yang melawan arus sesuai yang tertulis pada Pasal 287. Bagi para pengendara yang melawan arus, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
5. Menggunakan HP saat mengemudi
Selain itu, sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 adalah pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi sesuai Pasal 283. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp750.000
6. Tidak menggunakan helm SNI
Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 selanjutnya, yakni pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa denda paling banyal Rp250.000.
Baca Juga: Tertangkap Basah Simpan Jasad Bayi di Kamar Kos, Sejoli Ini Ditangkap Polisi
7. Mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk pengaman
Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 ketujuh jika tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara didenda sebesar maksimal 250 ribu.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
Sasaran selanjutnya, yakni pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang di jalanan. Jika sepeda motor berbonceng melanggar ketentuan lebih dari 1 orang maka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000
Demikian sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan penjelasan terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya 2022 ini diketahui merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya ini merupakan upaya preventif dalam mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.
Berita Terkait
-
Luka Berlapis di Kantor Polisi, Korban Pemerkosaan Jadi Korban Lagi
-
Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution: Pengacara Kondang Yakup Hasibuan Turun Tangan!
-
Kasus Sabung Ayam Maut Segera Diadili, TNI Penembak Mati 3 Polisi Bakal Dihukum Berat?
-
Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!
-
Dicokok usai Viral, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte Transjakarta Ngaku Emosi karena Lapar
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak