BeritaHits.id - Massa mengepung sebuah rumah yang terdapat sekelompok pria yang diduga pelaku kejahatan jalanan yang merampas barang orang lain secara paksa. Warga yang geram juga menghujani bogem mentah kepada para terduga pelaku.
Rekaman video massa menghajar para terduga jambret beredar di jagat media sosial dan viral. Video diunggah oleh salah satu akun Instagram dengan nama @andreli_48.
Terlihat dua pria setengah telanjang yang diduga pelaku jambret keluar dari sebuah rumah digiring oleh petugas kepolisian dan TNI. Mereka hendak dibawa menggunakan mobil patroli menuju kantor polisi untuk diinterogasi lebih lanjut.
Di halaman rumah bercat orange tersebut, sejumlah warga sudah menunggu terduga pelaku. Sesaat kemudian terduga pelaku berjalan keluar menunjukan batang hidungnya, tak disangka salah seorang pria langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan rekaman video, warga yang geram dengan perbuatan terduga pelaku menghajar dari belakang mengenai kepala terduga dan diikuti oleh warga lainnya.
Petugas kepolisian hampir saja tak dapat mengendalikan amukan massa terhadap terduga pelaku hingga akhirnya terduga sampai di dalam mobil. Salah seorang TNI meminta warga agar menyudahi kegaduhan tersebut. Pasalnya yang bersangkutan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Informasi yang didapat, terduga pelaku melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Cibeureum, Cilandak, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pengertian Main Hakim Sendiri
Sejauh ini undang-undang di Indonesia termasuk KUHP belum ada yang secara langsung mengatur perihal tindakan main hakim sendiri. Namun bukan berarti aksi main hakim sendiri tidak bisa diusut secara hukum.
Baca Juga: Pria Cabul Pamer Remas Alat Vital, Julurkan Lidah ke Kasir Wanita Minimarket
Menurut Ali Usman, Penyuluh Hukum BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham menegaskan bahwa salah persepsi jika masyarakat menganggap perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dihukum.
Dikutip dari bpsdm.kemenkumham.go.id, sesuai dalam hukum pidana ketika seseorang yang menjadi korban kejahatan kemudian membalasnya dengan caranya sendiri atau dengan cara beramai-ramai menghakimi pelaku kejahatan, seperti dengan cara mengintimidasi pelaku, memukul, menyiksa, membakar, hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia, maka pelaku yang main hakim sendiri, baik perorangan maupun kelompok atau beramai ramai bisa dituntut berdasarkan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya.
Sebelum lebih jauh membahas tentang sanksi bagi pelakunya, simak pengertian main hakim sendiri berikut ini.
Perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Ali Usman dalam video di kanal YouTube Bang Ali juga menjelaskan yang berwenang menindak pelaku kejahatan adalah penegak hukum, seperti polisi, pengadilan dan kejaksaan, bukan warga masyarakat biasa.
"Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, pengeroyokan, kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia. Maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan," ujar Ali.
Menurut Ali, ada beberapa penyebab perbuatan main hakim sendiri. Salah satu adalah karena muncul rasa ingin balas dendam dari orang yang pernah menjadi korban kejahatan. Selain itu, berikut ini penyebab perbuatan main hakim sendiri:
Berita Terkait
-
Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat
-
5 Ciri Motor yang Paling Bikin Maling Kegirangan, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Irjen Herry Heryawan Dorong Konsep Green Policing, Polisi Disebut Penjaga Peradaban
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!