1. Balas dendam
2. Emosi masyarakat yang tidak terkontrol
3. Kurangnya pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap 4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Menganggap hukum yang ada tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat
6. Adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum
7. Masyarakat atau orang yang pernah menjadi korban kejahatan merasa dirinya 8. Berada di pihak yang benar dan tidak dapat dihukum
9. Pelaku main hakim sendiri beranggapan bahwa dengan cara seperti itu pelaku 10. Kejahatan menjadi jera
11. Sanksi untuk Pelaku Main Hakim Sendiri
Telah dijelaskan di atas, pelaku main hakim sendiri dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan aksi tidak bertanggung jawab yang mereka lakukan. Ali menegaskan, pelaku main hakim sendiri baik itu perorangan, maupun kelompok atau secara beramai-ramai bisa dituntut sesuai akibat tindakan yang dilakukannya.
"Sebagai contoh, masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa hingga menyebabkan pelaku kejahatan terluka parah. Maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Ali.
Aksi main hakim sendiri juga identik dengan kekerasan, maka pelakunya pun dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Bahkan jika perubatan main hakim sendiri mengakibatkan seseorang meninggal dunia maka pelaku dapat dijatuhi sanksi sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juga dapat diterapkan jika aksi main hakim sendiri menimpa korban seorang anak di bawah umur.
"Jika aksi main hakim sendiri menyebabkan anak mengalami kekerasan fisik, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ali.
Sanksi pidana atas tindakan itu berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Selain itu, Pasal 406 KUHP tentang perusakan juga dapat menjadi sanksi pelaku main hakim sendiri yang terbukti mengakibatkan barang seseorang rusak, hancur atau hilang.
Baca Juga: Pria Cabul Pamer Remas Alat Vital, Julurkan Lidah ke Kasir Wanita Minimarket
Berita Terkait
-
Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat
-
5 Ciri Motor yang Paling Bikin Maling Kegirangan, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Irjen Herry Heryawan Dorong Konsep Green Policing, Polisi Disebut Penjaga Peradaban
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!