BeritaHits.id - Massa mengepung sebuah rumah yang terdapat sekelompok pria yang diduga pelaku kejahatan jalanan yang merampas barang orang lain secara paksa. Warga yang geram juga menghujani bogem mentah kepada para terduga pelaku.
Rekaman video massa menghajar para terduga jambret beredar di jagat media sosial dan viral. Video diunggah oleh salah satu akun Instagram dengan nama @andreli_48.
Terlihat dua pria setengah telanjang yang diduga pelaku jambret keluar dari sebuah rumah digiring oleh petugas kepolisian dan TNI. Mereka hendak dibawa menggunakan mobil patroli menuju kantor polisi untuk diinterogasi lebih lanjut.
Di halaman rumah bercat orange tersebut, sejumlah warga sudah menunggu terduga pelaku. Sesaat kemudian terduga pelaku berjalan keluar menunjukan batang hidungnya, tak disangka salah seorang pria langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan rekaman video, warga yang geram dengan perbuatan terduga pelaku menghajar dari belakang mengenai kepala terduga dan diikuti oleh warga lainnya.
Petugas kepolisian hampir saja tak dapat mengendalikan amukan massa terhadap terduga pelaku hingga akhirnya terduga sampai di dalam mobil. Salah seorang TNI meminta warga agar menyudahi kegaduhan tersebut. Pasalnya yang bersangkutan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Informasi yang didapat, terduga pelaku melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Cibeureum, Cilandak, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pengertian Main Hakim Sendiri
Sejauh ini undang-undang di Indonesia termasuk KUHP belum ada yang secara langsung mengatur perihal tindakan main hakim sendiri. Namun bukan berarti aksi main hakim sendiri tidak bisa diusut secara hukum.
Baca Juga: Pria Cabul Pamer Remas Alat Vital, Julurkan Lidah ke Kasir Wanita Minimarket
Menurut Ali Usman, Penyuluh Hukum BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham menegaskan bahwa salah persepsi jika masyarakat menganggap perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dihukum.
Dikutip dari bpsdm.kemenkumham.go.id, sesuai dalam hukum pidana ketika seseorang yang menjadi korban kejahatan kemudian membalasnya dengan caranya sendiri atau dengan cara beramai-ramai menghakimi pelaku kejahatan, seperti dengan cara mengintimidasi pelaku, memukul, menyiksa, membakar, hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia, maka pelaku yang main hakim sendiri, baik perorangan maupun kelompok atau beramai ramai bisa dituntut berdasarkan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya.
Sebelum lebih jauh membahas tentang sanksi bagi pelakunya, simak pengertian main hakim sendiri berikut ini.
Perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Ali Usman dalam video di kanal YouTube Bang Ali juga menjelaskan yang berwenang menindak pelaku kejahatan adalah penegak hukum, seperti polisi, pengadilan dan kejaksaan, bukan warga masyarakat biasa.
"Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, pengeroyokan, kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia. Maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan," ujar Ali.
Menurut Ali, ada beberapa penyebab perbuatan main hakim sendiri. Salah satu adalah karena muncul rasa ingin balas dendam dari orang yang pernah menjadi korban kejahatan. Selain itu, berikut ini penyebab perbuatan main hakim sendiri:
Berita Terkait
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!
-
Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11
-
Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?
-
Mendadak Viral di Video Seskab Teddy saat Peresmian LRT, Ini Sosok Dirut Jakpro!
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!